Kasus Pembunuhan Sumilah di Cisagasari Terungkap, Pelaku Masih Warga Sekitar dan Ngaku Terdesak Kebutuhan Hidup

SUMEDANG, ruber — Sat Reskrim Polres Sumedang akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan Sumilah, warga Dusun Cisagasari RT 04/01 Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara yang terjadi pada 21 Januari 2019 lalu.

BACA JUGA: Geger! Janda Satu Anak di Cisagasari Ditemukan Terkapar Berlumuran Darah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap korban bernama Sumilah, 57, tersebut berhasil terungkap dalam waktu satu minggu.

loading…


“Alhamdulillah, dua hari yang lalu kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dan saat ini pelaku sudah kami amankan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan saat Konferensi Pers di halaman Mako Polres Sumedang, Senin (28/1/2019).

Baca juga:  Sepasang Kekasih, Pembuat Video Panas di Hotel di Bogor Ditangkap Polisi

Hartoyo menyebutkan, pelaku yang berinisial ES, merupakan sosok yang sebelumnya dikenali oleh korban dan tinggal di lingkungan yang sama di Dusun Cisagasari RT 04/01 Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara.

“Pelaku kenal sama korban karena pernah bekerja mengecat rumah korban, sehingga hafal seluk beluk rumah korban dan mudah untuk masuk ke rumah,” terangnya.

Hartoyo juga menjelaskan motif dari kejadian tersebut adalah pelaku ingin menguasai barang milik korban karena terdesak kebutuhan hidup.

“Peristiwanya jam 01.00 WIB dini hari masuk ke rumah korban, kemudian mengambil barang berupa uang di dompet sebesar Rp300 ribu. Ketika pelaku membuka lemari, pada saat inilah korban bangun memergoki pelaku. Kemudian pelaku panik, membungkam korban dan mencekik sampai memukul kepala korban sekitar 5 kali dengan balok kayu,” bebernya.

Baca juga:  Alhamdulillah, 3 Pemudik asal Buahdua dan Ujungjaya Sumedang Sembuh dari Corona

Akibat tindakan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni 365 KUHP junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan beserta barang bukti yang diamankan berupa pakaian pada saat pelaku beraksi, dompet beserta isinya yeng merupakan milik korban,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Cisagasari geger setelah salah satu warganya, Sumilah ditemukan tewas oleh petugas ronda dalam keadaan bersimbah darah. bay

loading…