Sempat Viral di Medsos Jual Lotre ke Anak-anak, Pedagang di Cimanggung Ini Diamankan Polres Sumedang

ANGGOTA Bhabinkamtibmas dan aparatur Desa Pasirnanjung, Cimanggung, Sumedang sita lotre agar tidak kembali dijual kepada anak-anak di wilayah sekitar. ist/ruber.id

Sempat Viral di Medsos Jual Lotre ke Anak-anak, Pedagang di Cimanggung Ini Diamankan Polres Sumedang

SUMEDANG, ruber.id — Sebuah warung penjual lotre gesek di Dusun Pangkalan RT 01/11, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diamankan jajaran Polres Sumedang.

Sebelumnya, warung penjual lotre ini viral di media sosial karena menjual lotre jenis gesek ini kepada anak-anak di sekitar wilayah tersebut.

BACA JUGA: Dari Laporan Curi Jaket, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Taman Endog Sumedang

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, setelah dicek Bhabinkamtibmas dan aparatur desa setempat, ternyata informasi yang viral di media sosial terkait penjualan lotre kepada anak-anak ini benar adanya.

Baca juga:  Sehari Sebelum Larangan Mudik, Warga dari Zona Merah Berdatangan dengan Bus di Terminal Sumedang

“Pada hari Rabu kemarin, kami mengecek penjualan lotre yang ada di sekitar wilayah Desa Pasirnanjung. Pemilik warung mengaku lotre yang dijualnya itu merupakan titipan,” kata kapolres melalui rilis yang diterima ruber.id.

Kapolres menuturkan, pihaknya bersama kepala desa langsung menegur pemilik warung agar ke depan tidak lagi menjual lotre gesek tersebut kepada anak-anak.

Selain menegur, kata kapolres, pihaknya juga menyampaikan bahwa berjualan lotre untuk anak-anak ini secara tidak langsung mendidik praktik taruhan dan dapat merusak generasi muda ke arah taruhan.

“Selain ditegur kami beri peringatan agar pemilik warung tidak menjual lagi lotre tersebut. Apabila kedapatan lagi jualan lotre atau berbentuk taruhan lainnya, warga sekitar bisa segera melapor ke Bhabinkantibas dan Babinsa,” ucap kapolres.

Baca juga:  Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Pemerkosa di Rancakalong Sumedang Hanya Tertunduk Pasrah

Selanjutnya, lanjut kapolres, pemilik warung juga diminta untuk membuat pernyataan.

Pernyataan tersebut di antaranya berisi bahwa pedagang mengerti dan mengakui bahwa lotre tersebut mengarah kepada taruhan adalah perbuatan melanggar hukum.

Pedagang juga berjanji tidak akan menjual lotre lagi atau sejenisnya.

“Dan apabila melanggar pernyataan ini, pedagang siap dituntut secara hukum yang berlaku,” ujar kapolres. luvi

Baca berita lainnya: Acep Arab dan Ijal Berkomplot, Curi Motor di Sumedang