Satpol PP Sumedang Amankan 6 Pasangan Bukan Muhrim dan 12 Remaja di Indekos

Satpol PP Sumedang Amankan Pasangan Bukan Muhrim dan 12 Remaja
Personel Satpol PP Sumedang mendata penghuni indekos yang terjaring razia di wilayah Sumedang kota, Rabu malam. ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Satpol PP Kabupaten Sumedang mengamankan 6 pasangan bukan muhrim dan 12 remaja lainnya. Mereka diamankan di sejumlah indekos di wilayah Sumedang kota, Rabu (30/6/2021) malam.

Pasangan bukan muhrim dan 12 remaja yang kerap kumpul kebo ini diamankan, karena kedapatan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

Terjaring Razia Penegakkan Perda

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, mereka terjaring razia kegiatan penegakkan Perda Sumedang. Hal ini dilakukan, berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat.

Rizzal menjelaskan, dari laporan yang diterima, di indekos tersebut kerap dijadikan tempat nongkrong dan pertemuan muda-mudi. Atau, mereka kerap memanfaatkan indekos tersebut sebagai tempat yang diduga terjadinya pelanggaran Perda dan Perkada di Sumedang.

Sehingga, sambung Rizzal, Satpol PP Sumedang menindaklanjuti laporan ini. Terbukti, saat razia, terdapat muda-mudi dalam satu kamar yang tidak memiliki hubungan pernikahan. Selain itu, ada juga dua kamar indekos yang digunakan muda-mudi ini untuk nongkrong dan minum minuman keras.

Baca juga:  Eksekusi Lahan Tol Cisumdawu di Tanjungsari Sumedang, Tanpa Perlawanan

“Kami bersama tim melakukan kegiatan penegakkan di wilayah perkotaan Sumedang tadi malam. Dari kegiatan ini, kami amankan 6 pasangan bukan muhrim dan 12 remaja. Mereka kedapatan abai Prokes dan kedapatan meminum minuman keras. Di kamar indekos itu, kami amankan 4 botol miras kosong,” ungkap Rizzal, Kamis.

Pasangan Bukan Muhrim dan 12 Remaja Dibina

Rizzal menjelaskan, keenam pasangan bukan muhrim ini, selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Sumedang. Mereka dibina dan diberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kemudian, kata Rizzal, persetujuan mereka ini, dituangkan ke dalam bentuk surat pernyataan dan ditandatangani. Supaya, mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Untuk 12 pemuda yang berada di 2 kamar indekos, semuanya diberikan pengarahan agar tidak bergerombol. Selalu menjalankan prokes dengan selalu memakai masker, dan ketika bepergian harus selalu membawa identitas diri atau e-KTP,” jelasnya.

Baca juga:  Bupati ke ASN: Ramadan Jangan Jadi Alasan Bermalas-malasan

Pemilik Indekos Akan Dipanggil

Rizzal menjelaskan, selain memberikan pembinaan kepada para penghuni indekos tersebut. Pihaknya juga akan memanggil dan meminta keterangan pemilik atau pengelola indekos. Dengan dasar, temuan pada kegiatan penegakkan Perda Sumedang ini.

Rizzal menyebutkan, untuk pemilik atau pengelola atau penanggung jawab indekos, diketahui sudah dua kali dipanggil untuk diminta keterangan.

Dalam hal ini, lanjut Rizzal, pemilik atau pengelola indekos, dapat ditindaklanjuti dengan diajukan ke Pengadilan. Untuk disidangkan bersama para pelanggar lain dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Untuk pemilik indekos ini dapat dijerat Pasal 12 hurup c Perda Sumedang Nomor 7/2014. Tentang Pelanggar Ketertiban Umum dan Masyarakat,” ucap Rizzal.

Sementara, kata Rizzal, untuk penghuni indekos atau masyarakat yamg terjaring dalam razia ini, sesuai Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Perda Sumedang Nomor 7/2014. Tentang Pelanggar Ketertiban Umum dan Masyarakat. Mereka harus patuh dan menaati waktu kunjungan ke lokasi atau ke rumah indekos.

Baca juga:  Kasus Positif Covid-19 di Sumedang Nambah 3, dari Tanjungkerta, Rancakalong dan Situraja

“Kami ingatkan juga, untuk pemilik indekos ataupun sejenisnya. Agar berperan aktif bersama ketua lingkungan di tingkat RT, RW untuk bersama-sama meningkatkan pengamanan lingkungan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Karena, untuk mobilitas orang, dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Ini sesuai Perbup Nomor 40/2020 dan Perbup Nomor 5/2021,” sebutnya.

Rizzal menambahkan, pihaknya telah melaporan hasil penegakkan Perda ini kepada pimpinan dan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Sumedang. (R003)

BACA JUGA: Sumedang Siaga Bencana