Satnarkoba Polres Sumedang Tangkap Pengedar Sabu Modus Ngamen

Satnarkoba Polres Sumedang Tangkap Pengedar Sabu Modus Ngamen
Satnarkoba Polres Sumedang amankan sebelas tersangka Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar pada 6-15 November 2025. R015/ruber.id

NEWS, ruber.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumedang mengungkap fakta menarik sepanjang Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar pada 6-15 November 2025.

Dari sembilan kasus yang diungkap dengan total 11 tersangka, salah satu kasus yang paling menarik perhatian yakni tertangkapnya pengamen yang ternyata nyambi menjadi kurir sabu.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, selama operasi berlangsung, pihaknya mengungkap sembilan kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar.

“Dari 11 tersangka yang diamankan, tidak ada satu pun yang berstatus residivis,” ungkap Tyo didampingi Ipda Dadang Sutisna, saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (21/11/2025).

Tyo menuturkan, dari semua kasus tersebut, Satnarkoba Polres Sumedang mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga:  Bupati Sumedang Benarkan Ada Warga Positif Corona Dimakamkan di Buper Kiarapayung

Meliputi Sabu-sabu seberat 59.80 gram, dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 10.868 butir.

OKT yang diamankan terdiri dari Tramadol 4.583 butir, Trihexyphenidyl 3.000 butir, dan Dextro 3.285 butir.

“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp100 juta, dan dari operasi ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” jelas Tyo.

Rincian Kasus

Tyo mengatakan, dua kasus di antaranya melibatkan empat tersangka yang ditangani melalui penyelesaian Restorative Justice (RJ) setelah melalui tahapan asesmen terpadu sesuai Perpol Nomor 8/2021.

“Para tersangka, kami jerat dengan berbagai pasal. Di antaranya, Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Tergantung, jumlah barang bukti.”

Baca juga:  Seni Bonsai di Sumedang, dari Sampah Jadi Rupiah

“Kemudian, Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan untuk kasus peredaran obat keras. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” ucap Tyo.

Pengamen Jadi Kurir Sabu

Dari seluruh kasus yang terungkap, salah satu yang paling menyita perhatian. Yaitu, penangkapan seorang pengamen yang ternyata memanfaatkan aktivitas mengamennya sebagai kedok untuk mengedarkan sabu.

Tersangka diketahui berinisial WAH alias Abi (27), warga Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung.

“Tersangka WAH kami amankan di kawasan Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang,” ujarnya.

Modus Operandi Pengedar Sabu Modus Ngamen

Tersangka, mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel sambil berkeliling mengamen di wilayah Tanjungsari.

“Dari tangan tersangka, kami menyita 36,60 gram sabu,” kata Tyo.

Baca juga:  Bergerak Maju Menuju Industri 4.0, IPDN Adakan Seminar Nasional

Sementara itu, WAH mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial I, yang kini masih dalam penyelidikan.

Selama satu bulan beraksi di Bandung dan Sumedang, tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp4 juta per bulan.

Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

“Kami, akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Termasuk menelusuri jaringan pemasok sabu yang melibatkan tersangka,” jelas Tyo.

Operasi Antik Lodaya 2025, kembali menjadi bukti keseriusan Polres Sumedang dalam menekan peredaran narkoba.

Terutama, yang memanfaatkan modus-modus tak terduga seperti pengamen yang merangkap sebagai pengedar. ***