Satgas Citarum Harum Temukan 21 Ton Limbah Berbahaya di Kota Bandung

NEWS, ruber.idTim Satgas Citarum Harum Sektor 21 menemukan 20 ton karung limbah padat berbahaya, pada Senin (8/7/2019).

Limbah tersebut diketahui sengaja dibuang di area lahan milik negara, yakni di tanah Departemen Pekerjaan Umum, di Jalan Derwati, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku pembuangan limbah berbahaya ini juga diamankan anggota Satgas Citarum Harum. Pihak pembuang limbah terancam pidana jika terbukti bersalah.

Dansektor 21 Citarum Harum Kolonel Inf. Yusep Sudrajat mengatakan, pengungkapan ini didasari banyaknya laporan keluhan warga.

Yakni, terkait adanya karung berisikan limbah padat atau B3, yang sengaja dibuang di area lahan milik negara tersebut.

Saat dicek ke lapangan, pihaknya menemukan 20 ton karung berisi limbah padat dari olahan biji plastik.

Baca juga:  Melihat Peluang Bisnis di Kota Kelahiran Ayu Ting Ting

“Ini sudah jelas milik negara dan siapa pun tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau umum.”

“Tapi, ditemukan ada perusahaan yang buang limbah berbahaya,” ujarnya di lokasi, Senin (8/7/2019).

Atas temuan ini, pihaknya akan berkordinasi dengan dinas lingkungan hidup dan kepolisian.

“Untuk menindaklanjuti perkara pembuangan limbah padat berbahaya ini, sementara pihak pembuang limbah terancam pidana dan pabriknya berpotensi ditutup,” ucapnya.

Sementara itu, pelaku pembuang limbah padat, Joy mengaku hanya diperintah pimpinannya.

Dia diminta untuk membuang limbah di kawasan ini, dengan dalih menahan air agar tidak banjir.

Namun, tindakan yang dilakukan justru berbahaya bagi warga dan lingkungan sekitar.

Sebab, untuk limbah kategori B3 ini, harus mendapat perlakukan khusus dalam mengolahnya.

Baca juga:  Motah-19, Inovasi Pengolahan Sampah Sungai di Kota Bandung

Selain itu, harus mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup.

“Pimpinan saya menyuruh buang di sini untuk menahan banjir, saya hanya diperintah saja,” tuturnya. ***