SUMEDANG, ruber.id – Perwakilan PT Satria Bumintara Gemilang (SBG), melalui Juki Mulyawan membantah tudingan Cahro Suhendar Wikarta.
Cahro menuding PT SBG telah memalsukan dokumen pembelian saham proyek perumahan yang berlokasi di 3 desa di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Perusahaan pengembang perumahan ini dituding telah memalsukan dokumen perumahan di Desa Cikahuripan, Desa Cihanjuang, Desa Sukadana.
Juki menjelaskan, pada tahun 1995, Irwan Apong Gunawan dan Cahro Suhendar Wikarta merupakan pemegang saham di PT SBG.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci persentase kepemilikan saham Irwan Apong Gunawan dan Cahro Suhendar Wikarta di PT SBG tersebut.
“Bukti-buktinya kami pegang, akta jual beli (AJB) dan pengalihan hak atas saham antara Cahro Suhendar Wikarta dan pemegang saham lain di PT SBG itu ada,” kata Juki kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2020).
Juki mengungkapkan, proses jual beli saham di PT SBG ini mengacu pada AJB saham pada 10 Oktober 1995, yang mana, sudah jelas telah terjadi transaksi jual beli saham di PT SBG.
“Delapan orang pemegang saham lama, menjual seluruh sahamnya kepada Pak Irwan dan Pak Cahro,” sebutnya.
Kemudian pada 13 Oktober 1995, kata dia, terjadi rapat umum pemegang saham PT SBG.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan risalah hasil rapat kepengurusan, ada pasal perubahan susunan pengurus di PT SBG.
“Direktur Utama oleh Irwan Apong Gunawan, dan Cahro Suhendar Wikarta menjabat sebagai Direktur II. Jadi, berdasarkan pada risalah rapat tertanggal 13 Oktober 1995, Pak Cahro bukan Direktur Utama di PT SBG,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, pada 23 Juli 1996, terjadi penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh Cahro Suhendar Wikarta kepada Karman Suhendra.
“Dalam risalah rapat pada 23 Juli 1996 juga menjelaskan bahwa Cahro Suhendar Wikarta, berhenti sebagai direktur,” tuturnya.
Juki menambahkan, terkait pelaporan ke Polres Sumedang pada tahun 2017, informasi yang diterima dan masuk memang ia terima.
Akan tetapi, kata dia, terbalik yaitu sebagai pelapor adalah Irwan Apong Gunawan dan yang terlapor adalah Cahro Suhendar Wikarta.
“Pelapornya itu bukan Pak Cahro melainkan pihak yang melapor itu Pak Irwan,” jelasnya.
Juki menyatakan, jika Cahro Suhendar Wikarta merasa tidak puas dan memiliki bukti-bukti yang akurat, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.
Sehingga, kata dia, tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Itu hak mereka dan secara logika, saya tidak bisa melarang mereka untuk melapor,” terangnya.
Juki menambahkan, dengan adanya informasi ini, pihaknya mengimbau kepada warga di perumahan SBG untuk tetap tenang.
Sebab, legalitas PT SBG, jelas dan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.
“Warga kami imbau tetap tenang. Bila menerima informasi yang tidak jelas, bisa segera datang ke kantor untuk klarifikasi,” harapnya. (R003)
Baca Juga: Proyek Perumahan Rancamulya Residence Longsor, Banjir Lumpur Tutup Jalan Provinsi