BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap II, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan

BPJAMSOSTEK Serahkan BSU
Dok: BPJAMSOSTEK

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Dua pekan berselang sejak penyerahan data Tahap I, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II.

Data tersebut diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (16/8/2021).

Penyerahan data Tahap II ini berjumlah 1.25 juta data. Sehingga, total yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK hingga saat ini sebanyak 2.25 juta data. Dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih pekerja.

Pada Tahap I yang lalu, dari 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja.

Terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi. Karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain.

Kemudian, 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer yang disebabkan karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

Khusus untuk yang gagal transfer, selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank Himbara. Yaitu, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Baca juga:  Warga Sumedang Ketergantungan Bank Keliling

Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK yaitu www.bpjsketenagakerjaan.go.id. atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tanggal Lahir
4. Alamat Pemberi Kerja
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular
7. Alamat Email

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Sekaligus, meminimalisasi terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Ia mengingatkan, pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU.”

Baca juga:  Pemkab Sumedang Bagikan Bansos PPKM untuk Pedagang

“Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata Anggoro.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2021.

Antara lain, pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian, memiliki upah di bawah Rp3.5 juta.

Selanjutnya, berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 tahun 2021.

Kemudian, bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah. Seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta.

Anggoro menambahkan, untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta.

Guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat, beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga:  Paritrana Awards 2020, Ajang BPJAMSOSTEK Beri Penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan

Juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.

Pemberian BSU tahap II ini, sengaja digulirkan oleh pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

“Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai. Sehingga, seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga. Sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” jelas Anggoro.

BPJAMSOSTEK Sumedang Aktif Komunikasi dengan Peserta

Terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang Dessy Sriningsih mengatakan, pihaknya bersama tim secara aktif melakukan komunikasi kepada pemberi kerja (perusahaan) yang menjadi peserta.

Sekaligus, memastikan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk penerima BSU tahap II yang telah dilengkapi. Sehingga, proses penyerahan kelengkapan data BSU dapat berjalan dengan baik.