Polres Tasikmalaya Kembali Ringkus 2 Pelaku Komplotan Curanmor, 1 Masih Buron

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Akhir Maret lalu, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyergapan kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sekitar Jalan Raya Sukaraja-Cibalong.

Kala itu, petugas mendapat perlawanan dari pelaku hingga terjadi aksi baku tembak. Dari dua pelaku, petugas berhasil menangkap AS,19, asal Kelurahan Nagara Batin Kecamatan Jabung Kota Lampung Timur.

Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial KM masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hari ini (27/5/2021), Polres Tasikmalaya kembali berhasil meringkus 2 orang yang masih komplotan dengan AS.

Keduanya adalah RJA, 27, asal Desa Mekarwangi Desa Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut dan FS (25) asal Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut. Mereka berhasil diamankan di beberapa titik berbeda.

Baca juga:  Puluhan Peserta Belajar Shibori di Cermin

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, penangkapan pelaku curanmor ini berhasil diungkap, setelah adanya laporan korban Iin Samsudin, 60, warga Kampung Panyeredan Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja.

Korban melapor telah kehilangan motor miliknya, saat terparkir di depan GOR desa.

“Korban kehilangan motornya dicuri oleh pelaku. Atas laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar GOR, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Satu di antaranya berhasil kita amankan di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong,” ujar Rimsyahtono.

Menurutnya, modus operandi para pelaku dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor, menggunakan kunci later T, yang ujungnya sudah dilancipkan. Setelah berhasil dibongkar, pelaku langsung membawa kabur motor korbannya.

“Pelaku AS ini membawa kabur motor hasil curiannya ke wilayah Cibalong atau Tasik Selatan (Tasela) untuk dijual ke RJA. Kemudian oleh RJA dibawa ke Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut untuk dijual kembali kepada FS,” terangnya.

Baca juga:  Kakek Tertimbun Longsor Cisayong Tasikmalaya Masih Dicari

Saat dilakukan penangkapan terhadap AS dan KM di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong, saat itu kedua pelaku sedang mengobrol di pinggir jalan.

Lalu anggota Sat Reskrim Polres Tasikmalaya yang sudah mengintai langsung menggerebek dan meringkus pelaku.

Namun, saat itu, ketika hendak diamankan salah satu pelaku, AS,19, mengeluarkan senjata api rakitan, aksi baku tembak pun tak terelakan.

Dua peluru diarahkan pelaku ke arah atas dan satu peluru sengaja diarahkan ke anggota polisi yang sedang melakukan penangkapan. AS berhasil diringkus, sementara KM masih buron karena kabur melalui semak-semak tebing di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong. tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga:  Ketika Kelompok Seni Tradisi asal Galunggung Tasik Unjuk Gigi

Yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, Yamaha N-Max, satu buah senjata api rakitan revolver silver, satu buah kunci kontak dan satu buah STNK Motor Honda Beat.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan hukuman kurungan penjara 20 tahun.

“Sementara, untuk pelaku penadah hasil curian dikenakan Pasal 481 KUPidana tentang penadahan barang hasil curian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana tentang membeli barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucapnya.***