Polres Sumedang Mulai Distribusikan Bansos PPKM Darurat

Bansos PPKM Darurat untuk Warga Sumedang
Kapolres Sumedang menyerahkan Bansos untuk warga terdampak Covid-19 di masa PPKM Darurat. ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.idPolres Sumedang mulai distribusikan Bantuan sosial atau Bansos pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021).

Pendistribusian Bansos di masa PPKM Darurat ini dilaksanakan secara serentak. Melibatkan unsur TNI dari Kodim 0610/Sumedang hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang.

Polres Sumedang Distribusikan Bansos untuk Warga Terdampak di Masa PPKM Darurat

Kaplores Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, pendistribusian Bansos berupa paket sembako ini dilaksanakan secara serentak di wilayah Polda Jabar.

“Bansos berupa paket sembako berupa beras dan kebutuhan pokok lainnya, yang telah kami siapkan sebanyak 100 paket. Kami bagikan di seputar wilayah Alun-alun dan Taman Endog Sumedang,” ungkap Eko.

Baca juga:  PBSI Sumedang Didorong Ukir Sejarah Baru

Eko menjelaskan, pendistribusian Bansos ini menyasar kelompok masyarakat yang terdampak langsung Pandemi Covid-19. Seperti halnya pekerja informal tukang becak, penarik delman, pedagang asongan. Hingga warga yang kurang mampu di wilayah Sumedang kota.

Selain di wilayah kota, sambung Eko, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kodim 0610/Sumedang juga memberikan bantuan ini kepada masyarakat yang ada di tiap desa binaannya masing-masing.

“Pendistribusian Bansos ini, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Terutama di masa PPKM Darurat, yang membatasi kegiatan sosial masyarakat. Dan tentunya, pemerintah akan berupaya memberikan sesuatu yang baik dan positif dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak langsung kebijakan PPKM Darurat ini,” ucap Eko.

Baca juga:  Rusak Berat, Pengguna Jalan Sukatali-Paseh Sumedang Harus Ekstra Waspada

Eko menambahkan, PPKM Darurat diberlakukan semata untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19. Terutama, mereka yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau Komorbid dan orang tua yang sudah lemah.

“Diberlakukannya PPKM Darurat ini tidak lain untuk melindungi warga dari paparan Covid-19. Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sumedang untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” ujar Eko. (R003)