Polres Kebumen Ungkap Motif di Balik Anak Bunuh Ibu Kandung

KEBUMEN, ruber.id – HTY, 37, warga asal Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah diringkus jajaran Polres Kebumen.

HTY ditangkap setelah diketahui melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri.

Nahasnya lagi, penganiayaan tersebut berujung pada kematian sang ibu sudah lanjut usia, yakni 83 tahun.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, peristiwa nahas itu terjadi di rumah pelaku dan korban pada Selasa, 23 Juni 2020 sekitar jam 14.30 WIB.

“Pelaku HTY kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Rudy.

Rudy menjelaskan, motif pelaku tega menganiaya ibu kandungnya ini karena geram kepada korban.

Tersangka, kata Rudy, kesal karena korban tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015.

Baca juga:  Viral di Medsos karena Hand Sanitizer Kemensos, Ini Kata Bupati Klaten Sri Mulyani

Surat perjanjian tersebut berisi, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp45 juta.

Dengan perubahan surat perjanjian tersebut, tersangka HTY berharap mendapat jatah warisan lagi di kemudian hari.

“Akan tetapi, ketika meminta untuk mengubah isi surat tersebut korban menolak dan ini yang akhirnya membuat tersangka marah,” jelasnya.

Kemarahan tersebut, kata Rudy, dilampiaskan tersangka dengan melempar botol minuman soda berisi air.

Lemparan tersebut tepat mengenai pelipis korban.

Lalu, setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi dengan melakukan pemukulan pada bagian wajah.

Tak hanya itu, tersangka juga menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental.

Korban terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah dan baguan kepalanya mengalami luka serius.

Baca juga:  Perangkat Desa se Indonesia Rakernas di Jawa Tengah, Ini yang Dibahas

Korban, kata Rudy, sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak Selasa 23 Juni 2020.

Akan tetapi, sambung Rudy, pada Selasa 30 Juni 2020, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

Di hadapan Kapolres Rudy, tersangka yang karib disapa Tyo ini mengaku menyesal telah menganiaya ibu kandungnya ini hingga tewas.

Rudy menuturkan, bayang-bayang ingin mengubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua.

“Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga tersebut merupakan ide kakaknya yang nomor dua,” ungkap Rudy.

Akibat perbuatannya ini, ersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23/2004.

Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Anggota DPR Monitor Lahan Pertanian di Purworejo

Rudy menambahkan, berdasarkan catatan Polres Kebumen, tersangka 3 kali berurusan dengan hukum.

Sebelumnya HTY juga pernah melakukan penganiayaan kepada salah seorang saudaranya hingga menyebabkan luka serius pada bagian perut. Tersangka menusuk korban dengan senjata tajam pada tahun 2018 silam.

Kala itu, tersangka divonis 3 tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan 2021.

Akan tetapi karena program asimilasi, tersangka HTY ini bisa bebas setahun lebih awal, pada tahun 2020. (R022/Kebumen)

Baca berita lainnya: Kreatif! Warga Kebumen Sulap Limbah Karung Jadi Pot Bunga Cantik