Polisi Bekuk Pengguna Tembakau Gorila di Pangandaran

BERITA CIAMIS, ruber.id – AFS, 21, pengguna narkotika sintetis jenis tembakau gorila di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis.

Dirinya dibekuk petugas di sebuah rumah tepatnya di Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang pada Rabu (7/4/2021) sekitar jam 10.27 WIB siang lalu.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita satu bungkus plastik klip warna hitam berisikan tembakau gorila.

Tersangka bilang, kalau tembakau itu untuk dikonsumsi sendiri. AFS pun mengaku dapat barang dari S di Bandung, yang sekarang masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah dan curiga terhadap aktivitas AFS di wilayahnya.

Baca juga:  Pelaku Usaha Tandatangani Perjanjian, Objek Wisata di Pangandaran Dibuka

Setelah mendapat informasi, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung mengintai aktivitas tersangka. Akhirnya AFS berhasil dibekuk petugas saat akan menggunakan barang haram itu.

“Tersangka kami kenalan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata Hendria dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (13/4/2021).

Selain kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penyalahguna Psikotropika. Ketiga tersangka itu warga Cilacap, Jawa Tengah. Mereka berinisial RYP, 30, ES, 23, dan Ap, 30.

“Ketiganya ditangkap di dekat Bendungan Menganti, Kabupaten Ciamis. Mereka terbukti menyimpan, memiliki dan membawa 30 butir Psikotropika jenis Alprazolam dan 15 butir Clonazepam,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku penyalahgunaan Psikotropika diancam dengan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. (R002)

Baca juga:  Libatkan 3 Dokter Spesialis, Kondisi Putri Membuat Kagum Pasca Dioperasi

BACA JUGA: Polisi Amankan Dua Tersangka Judi Togel di Pangandaran