CIAMIS  

Polisi Amankan Dua Tersangka Judi Togel di Pangandaran

judi togel
DUA orang tersangka judi togel asal Kabupaten Pangandaran diamankan di Polres Ciamis. doc humas polres/ruber.id

BERITA CIAMIS, ruber.id – Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana judi togel hongkong di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kedua tersangka itu berinisial Ro, 68, warga Dusun Ciheras dan So, 53, Dusun Ciokong, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat.

Saat Operasi Pekat Lodaya selama 10 hari (4-13 April 2021) jelang Ramadan, petugas mendapat informasi ada aktivitas permainan judi togel.

Setelah menerima informasi, kata Hendria, anggota Sat Reskrim langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya.

Setelah diketahui benar adanya,
kemudian anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut dengan barang buktinya.

Baca juga:  Dishub Ciamis: PO Jangan Paksakan Armada Tak Laik Jalan Beroperasi

“Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku judi togel hongkong,” kata Hendria dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (13/4/2021).

Selain itu, Polisi juga masih memburu satu orang daftar pencarian orang atau DPO bernama Edi Kustiono, 45, warga Desa Putrapinggang, Pangandaran.

Hendria melaporkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 3 lembar kertas karton tulisan angka judi togel hongkong.

Lalu, 34 bonggol atau kupon mencatat nomor untuk dipasang, 2 lembar kertas sioh, 2 unit Handphone. Dan uang tunai sebesar Rp269.000.

“Pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2, ke 3 dan Ayat (3) KUHPidana. Dan/atau Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sebutnya. (R002)