Soal Pengolahan Kakus di Pangandaran, Ini Kata Ketua DPRD

pengolahan kakus
KETUA DPRD Pangandaran Asep Noordin bicara soal pengolahan kakus. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pengolahan limbah rumah tangga atau kakus di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat belum diurus maksimal oleh pemerintah daerah. Masyarakat kerap kesulitan untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja rumah tangga.

Dinas terkait baru sebatas memiliki kendaraan penyedot, sementara instalasi pengolahannya belum punya. Selain itu, Pemkab juga belum memiliki payung hukum sebagai landasan untuk menarik retribusi atau mengatur hal terkait lainnya.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pihaknya tengah menyusun pembuatan Peraturan Daerah atau Perda tentang pengelolaan kakus atau tinja di Pangandaran.

Jika tak segera ditangani, urusan kakus ini akan menjadi masalah serius bagi Pangandaran. Apalagi Pangandaran merupakan daerah wisata. Di mana setiap tahun ada sekitar 4 juta wisatawan yang datang dan buang kotoran.

Baca juga:  BSMSS Ditutup, Pemkab Pangandaran Apresiasi Bhakti TNI

“Kalau tak segera diurus, ini akan jadi masalah besar. Makanya Perda ini menjadi salah satu Perda inisiatif DPRD Pangandaran,” kata Asep, Rabu (16/6/2021)

Asep menuturkan, pengaturan masalah limbah rumah tangga bukan hanya sekedar memberikan pelayanan dan berbuah retribusi atau pendapatan. Tapi jauh lebih penting dari itu adalah masalah kesehatan lingkungan.

Instalasi Warisan Pemkab Ciamis Tak Berfungsi

“Ini tentang kesehatan lingkungan, bagaimana kita mengatur demi terciptanya lingkungan yang sehat. Kita ini daerah wisata, masalah kebersihan dan kesehatan lingkungan harus jadi prioritas,” tuturnya.

Jika tak segera diatur, kata Asep, pencemaran lingkungan akan terjadi, termasuk pencemaran sumber air tanah. Khususnya di kawasan wisata yang ada di Pangandaran.

Baca juga:  Jabar Tak Masuk New Normal, Pemkab Pangandaran Tunggu Arahan Pemprov

Hasil pemetaan masalah yang menjadi bagian dari penyusunan Perda, diketahui bahwa Pangandaran sebenarnya memiliki instalasi pengolahan limbah tinja di Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran.

“Tapi instalasi warisan Pemkab Ciamis itu sudah tidak berfungsi. Padahal itu sangat penting, kita tidak bisa menyedot dari septic tank, jika tak punya instalasi pengolahan,” terangnya.

Asep meminta, Pemkab Pangandaran untuk segera membangun instalasi pengolahan kakus. Kepadatan hotel dan hunian warga di area wisata pantai harus dibarengi sistem pengelolaan limbah yang benar.

“Jangan sampai mencemari lingkungan. Mencemari laut dan mencemari air tanah, itu berbahaya. Pada aturan yang sedang disusun, hotel-hotel diwajibkan membuat instalasi pengolahan limbah sendiri,” sebutnya. (R002)

Baca juga:  Alun-alun Paamprokan, Nikmati Pantai Pangandaran dari Atas

BACA JUGA: RPJMD 2021-2026 Harus Jadi Acuan Janji Politik Bupati dan Wabup Pangandaran