Pendopo Tasikmalaya, Bangunan Bersejarah Zaman Kolonial Belanda

Pendopo Tasikmalaya, Bangunan Bersejarah Zaman Kolonial Bela
Foto from ulasan google Datuk Kalu

KOPI PAGI, ruber.id – Pendopo Tasikmalaya, adalah salah satu bangunan bersejarah yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda.

Berlokasi di Jalan RAA Wiratanuningrat, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dari pusat kota berjarak 10 meter saja, hanya perlu berjalan kaki sekitar satu menit.

Bangunan tersebut digunakan sebagai kantor Bupati Tasikmalaya, setelah perpindahan Ibukota Kabupaten dari Manonjaya kembali ke Tasikmalaya.

Pendopo Tasikmalaya, Bangunan Bersejarah Zaman Kolonial Belanda

Perpindahan tersebut terjadi pada tahun 1901, saat masa pemerintahan R. Tumenggung Prawira Hadiningrat atau Dalem Aria.

Pada saat itu, beliau menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya yang ke XIII.

Selain itu, dipindahkannya Ibukota berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Willem Rooseboom.

Baca juga:  Disulap Jadi Camping Groud, Perkebunan Teh Margawindu Sumedang Makin Ramai Dikunjungi

Sebagai simbol, R. Tumenggung Prawira Hadiningrat meletakkan batu pertama untuk pembangunan Pendopo.

Berjarak 300 meter arah timur, dari Masjid Agung Tasikmalaya.

Sejak pembangunannya, bangunan tersebut telah mengalami beberapa perbaikan untuk memperkuat dan merapikan yang telah rusak.

Bagian yang mengalami perubahan diantaranya gedung pendopo, dan rumah dinas Bupati yakni lantai.

Pada awalnya, menggunakan bahan tegel warna abu dengan ukuran 20cm x 30cm dengan keramik merah ukuran 30cm x 30cm.

Selain itu ada penambahan ruangan baru, yaitu ruang tunggu yang dibangun pada bagian belakang pendopo.

Pendopo ini juga sempat menjadi polemik, antara dua administrasi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2001, wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 kecamatan dengan jumlah Kelurahan sebanyak 15.

Baca juga:  Goa Safarwadi Tasikmalaya, Misteri Dibalik Cerita Jalan Tersembunyi Tembus ke Mekkah

Desa sendiri ada 54, namun melalui Perda Nomor 30 tahun 2003 ada perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan.

Oleh karena itu jumlah Kelurahan menjadi 69, dan 8 kecamatan.

Pasca pemekaran tersebut pula, polemik kepemilikan aset termasuk pendopo menjadi pembahasan antara Pemkab dan Pemkot.

Pemkab sebagai induk pemerintahan tidak ingin melepaskan aset, sementara Pemkot bersikeras menginginkan pendopo itu.

Akhirnya polemik tersebut selesai, dimana pendopo tetap milik Pemkab sedangkan Pemkot akan membangun yang baru pada 2019.

Bangunan ini sudah merupakan warisan budaya, dari perjalanan Kabupaten yang harus selalu dilestarikan.

Terlebih lagi telah berdiri sejak zaman Kolonial Belanda, dan terbilang bangunan tua saksi perjalanan Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga:  Ziarah Makam Prabu Geusan Ulun, Penerus Tahta Kerajaan Pakuan Padjadjaran

Dengan adanya pendopo Tasikmalaya ini, masyarakat ikut merasakan fungsi sosial dan juga ekonomi.