Pemkab Sumedang Hibahkan Tanah dan Bangunan untuk Polres, Kemenag, MUI, dan UPI

NPHD BAST Sumedang
BUPATI Sumedang H Dony Ahmad Munir menandatangani NPHD dan BAST ini di Gedung Negara, Sumedang, Selasa (25/5/2021). ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Pemkab Sumedang menyerahkan tanah dan bangunan kepada sejumlah instansi vertikal Polres, Kemenag, MUI, dan UPI.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Daerah oleh Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir.

Bupati Dony menandatangani NPHD dan BAST ini di Gedung Negara, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (25/5/2021).

NPHD dan BAST ini diterima Kepolisian Resort Sumedang (Polres) Sumedang, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumedang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang, dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sumedang.

Adapun tanah, gedung, dan bangunan yang dihibahkan kepada Polres Sumedang seluas 17.162 meter persegi.

Baca juga:  Pemkab Sumedang Wajib Beri Perhatian pada Wilayah Barat

Kepada Kemenag Sumedang seluas 1.360 meter persegi, kepada MUI Sumedang seluas 270 meter persegi, dan kepada Universitas Pendidikan Indonesia seluas 5.000 meter persegi.

Dony mengatakan, hibah ini diberikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Sumedang.

“Dengan hibah ini, saya berharap bisa lebih meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, ketertiban, dan hukum, pelayanan di bidang pendidikan, serta pelayanan di bidang keagamaan.”

“Di mana, pada akhirnya nanti, masyarakat Sumedang yang akan mendapatkan manfaatnya,” jelasnya.

Pemkab Sumedang berkomitmen dengan para penerima hibah untuk langsung membangun dan menambah fasilitas yang ada dan memanfaatkan tanah yang telah dihibahkan.

“Karena jika tanah sudah dihibahkan, otomatis kepemilikannya sudah berubah dan penerima hibah akan leluasa untuk mengembangkan dan memelihara bangunan yang ada di atas tanah tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Update COVID-19 Sumedang: Tanjungsari Tambah 4, Pamulihan 3, Jatinangor 1

Dony menyebutkan, penyerahan hibah barang milik daerah berupa tanah, gedung, dan bangunan ini trlah mendapatkan persetujuan dari DPRD Sumedang.

Maka, sambung Dony, Pemkab Sumedang mempunyai dasar pertimbangan hukum yang kuat dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi penetapan pelaksanaan hibah tersebut.

“Yang lebih penting dari proses serah terima hibah ini yakni kejelasan status kepemilikan aset.”

“Sehingga, akan mampu meningkatkan azas pengelolaan aset secara fungsional, legal, transparan, efisien, dan akuntabel.”

“Selain itu, memiliki kepastian nilai dari aset itu sendiri karena menyangkut tata kelola aset negara,” ucapnya.

Sementara, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) M Solehuddin, mewakili pihak penerima hibah menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Sumedang yang telah mempercayakan kepada UPI untuk hibah tanah seluas 5.000 meter persegi.

Baca juga:  Sumedang Borong 3 Penghargaan di Ajang Top BUMD Award 2021

“Dengan hibah ini, kami akan menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya.”

“Begitu kami mendapatkan secara resmi hibah ini, tahun ini, Insya Allah akan langsung kami bangun.”

“Kami juga akan berkiprah dan selalu berupaya untuk lebih mengembangkan sayap,” ujarnya. (R003)

BACA JUGA: Sumedang Raih Opini WTP 7 Kali, Bupati: Masih Ada Temuan yang Harus Ditindaklanjuti