Pemilik Lahan di Kota Tasikmalaya Minta Pemerintah Transparan soal Informasi Tol Cigatas

Tol Cigatas atau Getaci
WARGA Kota Tasikmalaya meminta pemerintah transparan soal informasi Tol Cigatas. Foto ilustrasi Tol Cisumdawu di Cileunyi. dok/ruber.id

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Tokoh masyarakat Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya Heri Ferianto meminta pemerintah transparan terkait informasi rencana pembangunan Tol Gedebage-Tasik-Cilacap (Cigatas/Getaci). Terutama, kepada pemilik yang lahannya akan terdampak.

Heri menilai, saat ini informasi terkait rencana Tol Cigatas ini tidak transparan sehingga menjadi polemik di tengah warga.

Hal ini, kata Feri, terjadi di Kecamatan Cibeureum, di mana para pemilik lahan menanti kepastian terkait trase tol.

Fakta di lapangan, ini sudah terjadi inventarisasi data kepemilikan tanah di beberapa kelurahan, terutama di wilayah Cibeureum.

Namun, sambung Feri, hingga hari ini, belum ada informasi resmi yang diterima warga terkait kepastian Tol Cigatas ini.

Baca juga:  ODP dan PDP Corona di Garut Terus Bertambah

“Ketika sudah dilakukan inventarisasi kepemilikan tanah, berarti sudah dilakukan penetapan lokasi (Penlok). Tapi, sampai hari ini, hasil penlok belum disosialisasikan.”

“Sehingga, warga kesulitan untuk mendapatkan informasi valid,” ujar Heri kepada ruber.id di Cibeureum Kota Tasikmalaya, Jumat (4/6/2021).

Heri menjelaskan, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi. Sebab dalam konteks pembangunan untuk kepentingan umum, tidak dibenarkan membatasi informasi.

Spekulan Sudah Miliki Data

Kemudian, kata Heri, jika alasan tidak dipublikasikannya hasil penlok ini untuk mengantisipasi spekulan, justru spekulan saat ini telah mengantongi data.

Bahkan, sambung Heri, disinyalir sudah banyak yang membeli lahan warga di sejumlah lokasi.

“Proses pembebasan lahan harus sesuai dengan ketentuan undang-undang. Yaitu UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.”

Baca juga:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tukang Rongsok di Tasikmalaya, Korban Ditusuk Berkali-kali

“Di mana, dalam hal ini harus mengedepankan azas keterbukaan, keadilan, kepastian, kesepakatan, dan kepentingan hukum bagi pihak yang berhak, dan warga yang terkena dampak,” jelasnya.

Heri menambahkan, jika seluruh tahapan dan prosesnya telah ditempuh secara benar, transparan, dan menjamin hak-hak masyarakat.

Mulai dari proses amdal, penlok, hingga pembebasan lahan, tentunya dalam pelaksanaannya akan dapat dilakukan sesuai progres.

“Semua ada aturannya, apalagi ini proyek dibiayai APBN. Jika di dalam prosesnya tidak ada keterbukaan informasi, atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, maka warga berhak mengajukan keberatan atau bahkan menolak pembebasan lahan untuk Tol Cigatas ini. (R003)

BACA JUGA: Warga Cibeureum Tasikmalaya Minta Transparansi Informasi Tol Cigatas

Baca juga:  5 Wisata Sungai Tasikmalaya Paling Mantap, Pencinta Alam Doyan Becek-becekan Biasanya Sih ke Sini

Jurnalis: Indra
Editor: Nancy Anastasya