Pemerintah Legalisasi Miras, Bisa Picu Gangguan Kejiwaan

Miras
GUMILAR, santri dan sejumlah tokoh berdiskusi terkait legalisasi miras oleh pemerintah di Ponpes Nurul Firdaus Ciamis. ist/ruber.id

BERITA CIAMIS, ruber.id – Legalisasi minuman keras atau Miras oleh pemerintah dikhawatirkan dapat meningkatkan angka gangguan kejiwaan di Indonesia.

Pimpinan Ponpes Nurul Firdaus Ciamis, Gumilar mengatakan, sejumlah orang yang telah mengikuti program rehabilitasi mental di Pondok Pesantren Nurul Firdaus yaitu mereka yang mengalami gangguan kejiwaan akibat miras.

“Sudah sangat jelas bahwa miras atau minuman keras ini haram hukumnya bagi muslim. Selain itu, minuman keras juga memiliki risiko yang sangat tinggi bagi kesehatan,” kata Gumilar kepada ruber.id, Senin (1/3/2021).

Gumilar yang juga praktisi hypnotherapy ini menjelaskan, dalam jangka pendek, mabuk akibat miras dapat meningkatkan risiko cedera, kecelakaan, kurang waspada, kehilangan kendali hingga berujung pada tindak kriminalitas.

Baca juga:  Se'i Sultan, Olahan Daging Khas Kupang Pertama di Sumedang

“Dalam jangka panjang, minuman keras dapat memicu berbagai penyakit yang bisa mengurangi usia harapan hidup hingga kematian,” jelasnya.

Efek Jangka Panjang Konsumsi Miras Berpengaruh pada Otak

Gumilar menyebutkan, salah satu efek jangka panjang dari minuman haram ini yakni pengaruhnya bagi otak manusia.

Kerusakan otak pada manusia ini, sambung Gumilar, bisa terjadi karena rutinitas mengonsumsi miras dalam jangka panjang, atau lebih dari empat kali per bulan.

“Gangguan kejiwaan serius akibat pengaruh alkohol ini, seperti anxiety depressan, bipolar, schyzophrenia, hingga ketergantungan terhadap alkohol atau alcohol use disorder,” ucapnya.

Gumilar menyatakan, alkohol pada miras, dapat merusak lebih dari satu bagian otak.

Selain itu, dapat memengaruhi bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku. Termasuk, kemampuan belajar dan mengingat sesuatu.

Baca juga:  Slamet Ditemukan Tak Selamat di Sungai Citanduy Ciamis

“Jadi, tidak salah bila agama kita ini, Islam, mengharamkan miras, mengingat begitu banyak dampak buruknya bagi yang mengonsumsinya,” terangnya.

Lebih jauh, lanjut Gumilar, gangguan psikotik akibat penyalahgunaan alkohol ini yaitu gangguan yang ditandai dengan halusinasi dan atau waham atau delusi.

Gumilar menjelaskan, halusinasi yang paling sering adalah auditorik biasanya berupa suara-suara, tetapi sering kali tidak terstruktur.

Suara-suara ini, kata Gumilar, biasanya adalah memfitnah, mencela, atau mengancam.

“Walaupun beberapa pasien merasakan bahwa suara-suara itu adalah menyenangkan dan tidak mengganggu,” ungkapnya.

Gumilar merasa khawatir, jika peredaran miras dilegalisasi hingga tidak terkendali, maka tidak menutup kemungkinan korban gangguan kejiwaan akan makin meningkat secara kualitas, maupun kuantitas.

Baca juga:  Demi UNBK, Siswa 2 Sekolah di Ciamis Ini Harus Nginap di Sekolah

“Karena miras ini merugikan secara kesehatan, keselamatan, dan hal lainnya. Jadi sebaiknya, lindungi diri dan keluarga dari akibat peredaran miras yang telah dilegalisasi oleh pemerintah,” jelasnya. (R003)

BACA JUGA: Teruji! Metode Hypnotherapi Ponpes Nurul Firdaus Ciamis Sembuhkan Gangguan Kejiwaan dan Mental