Pemerintah Batalkan Haji 2021, Informasi Lengkap dan Hal yang Harus Diketahui

BERITA NASIONAL, ruber.id – Pemerintah Indonesia resmi membatalkan keberangkatan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi, tahun ini.

Kepastian pembatalan keberangkatan Haji 2021 ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui situs resmi kemenag.go.id.

Yaqut menjelaskan, alasan pembatalan Haji tahun ini, karena saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Sehingga, keselamatan jiwa seluruh jemaah Indonesia lebih utama.

“Karena masih pandemi Covid-19 dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan, tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ucapnya dikutip ruber.id dari situs resmi Kemenag RI.

Yaqut menuturkan, kepastian pembatalan Haji 2021 ini telah final seiring terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca juga:  Selamatkan Talenta Berbakat, Coach Vidi Nino Steal Peserta dari Tim Armand

Keputusan ini, sambung Yaqut, ditempuh setelah melalui tahap kajian secara mendalam.

Di mana, Kemenag telah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR, pada 2 Juni 2021.

Yaqut menyebutkan, pembatalan ini mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi.

Maka, Komisi VIII DPR dalam kesimpulan rapat kerja telah menyatakan, menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah ini.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag bersama stakeholder lain akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 ini,” jelasnya.

Kemenag, lanjut Yaqut, telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lain sebelum memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia ini.

Baca juga:  Upacara Kemerdekaan RI di Kodim 0610/Sumedang, Dandim Ajak Kilas Balik Menuju Detik-detik Proklamasi

“Kami telah sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas Islam untuk membahas terkait kebijakan ini.”

“Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, keselamatan jiwa jemaah harus lebih diutamakan.”

“Ormas Islam, juga akan turut meyosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah. Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucapnya. (R003)

BACA JUGA: Sosialisasi KMA 492/2020, Kemenag Pangandaran Serahkan Dokumen Paspor ke Calon Jamaah Haji