Pembangunan Fisik Tol Cisumdawu di Sumedang Terus Dikebut

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Pembangunan fisik Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang terus dikebut.

Berbeda dengan di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Majalengka, pembangunan fisik tol di wilayah Sumedang hingga saat ini masih terkendala pembebasan lahan.

Termasuk, lahan tanah kas desa yang belum terbebaskan.

Perwakilan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) Herman Dwi Haryanto selaku General Manjer Abipraya Tol menyebutkan, untuk pembebasan lahan tanah kas desa pada pembangunan proyek Tol Cisumdawu.

Ada di Seksi 1, 2 dan 3 relatif tidak ada permasalahan.

Sedangkan untuk seksi 4, 5 dan 6 terdapat permasalahan.

Terutama, terkait dengan lahan tanah pengganti.

“Dari 15 desa yang ada di seksi 4, 5 dan 6, ada 12 desa yang sudah melakukan permohonan tanahnya untuk diganti.”

Baca juga:  SK Mandek di Kemendag, BPSK Sumedang Tak Bisa Bantu Tuntaskan Sengketa Konsumen

“Sedangkan, tiga desa lainnya belum melakukan permohonan.”

“Kami, masih melakukan tahap administrasi untuk calon tanah penggati.”

“Terkait dengan upaya mempercepat pengerjaan, kami melakukan pemberkasan dan akhirnya, kami melakukan sewa untuk lahan tersebut,” ucapnya.

Herman menjelaskan, tanah kas desa bisa dipindahkan ke calon tanah pengganti.

Dengan menggunakan dana talang, sambil proses berjalan.

“Kami sudah berdiskusi dengan Pemkab Sumedang untuk diberikan izin pembangunan fisik untuk jalan tol. Dengan rekomendasi langsung dari gubernur,” katanya.

Tiga Desa Belum Usulkan Tanah Pengganti

Sementara PPK Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu Sutriyanto mengatakan, tiga desa di seksi 4, 5 dan 6 yang belum mengusulkan calon pengganti tanah untuk tanah kas desa.

Yakni Desa Legok Kaler, Desa Cibeureuyeuh, dan Desa Paseh Kaler.

Baca juga:  Mantan Penyelenggara Pemilu Jadi Timses Capres, Bawaslu Sumedang: Tidak Ada Masalah

Sedangkan 9 desa lainnya, yakni Desa Licin, Cibeureum Kulon, Cibeureum Wetan, Bongkok.

Lalu, Cipamekar, Conggeang Kulon, Conggeang Wetan.

Kemudian, Cacaban dan Babakan Asem sedang dalam proses kelengkapan administrasi. Untuk pembayaran tanah pengganti.

“Seluruhnya belum ada izin bupati dan gubernur. Karena, masih melengkapi administrasi,” jelasnya.

Sutriyanto menambahkan, di seksi 1, 2 dan 3, terdapat 7 lokasi tanah kas desa.

Yang seluruhnya, sudah ada penunjukkan lokasi tanah pengganti.

“Tiga lokasi sudah terbit izin bupati dan gubernur. Saat ini, sedang proses SPP ke LMAN.”

“Sedangkan, empat lokasi lainnya masih menunggu izin bupati dan gubernur. Seluruh lokasi telah dilaksanakan konstruksi,” jelasnya.

Pemprov Jabar Telah Memohon Pembebasan ke BPN

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jabar. M Taufiq Budi Santoso mengatakan, izin pelepasan tanah kas desa oleh gubernur telah dibuatkan Surat Permohonan ke BPN.

Baca juga:  Peserta Pemilu Sumedang Belum Manfaatkan Media Sosial

Taufiq menyebutkan, terkait permasalahan tanah pengganti, kemungkinan solusinya yaitu melalui penyewaan dari CKJT.”

“Sehingga, proses pembangunan Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan ini dapat berjalan dengan cepat.

“Saya berharap, ada pendampingan atau tim khusus ke desa untuk memberikan penjelasan.”

“Supaya mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tanah kas desa dan wakaf.”

“Sehingga, pembangunan selesai bulan Desember 2021,” ucapnya.

Taufiq meminta, pertemuan khusus dengan Kabupaten Sumedang terkait tindaklanjut penyelesaian pembebasan lahan untuk fisik Tol Cisumdawu ini.

“Kami agendakan, minggu depan diadakan pertemuan khusus membahas dengan Kabupaten Sumedang.”

“Karena dua kabupaten lainnya yakni Bandung dan Majalengka sudah selesai,” sebutnya.

Penulis/Editor: R003