CIAMIS  

Polres Ciamis Tangkap Pelaku Jual Beli Benih Lobster

Polres Ciamis
POLRES Ciamis tangkap 2 pelaku jual beli benih lobster di Pangandaran. doc polres/ruber.id

BERITA CIAMIS, ruber.id – Polres Ciamis membekuk dua orang pelaku yang melakukan aktivitas jual beli benih lobster atau benur di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Dua pelaku berinisial HD, 53, warga Pangandaran dan ES, 47, warga Kabupaten Tasikmalaya. Mereka berprofesi sebagai nelayan.

Kasus tersebut terungkap atas informasi dari masyarakat. Kemudian Polres Ciamis melakukan penyelidikan yang mengarah kepada para pelaku.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Nasono Adhi mengatakan, tersangka HD mendapat benih lobster ini dari sejumlah nelayan.

Benur tersebut berhasil terkumpulkan dari jaring-jaring nelayan yang tak sengaja terbawa saat menangkap ikan di wilayah Parigi, Pangandaran.

“Benih lobster ini dari jaring nelayan yang nyangkut. Lalu HD membersihkan dan mengumpulkannya,” kata Wahyu saat jumpa pers di Aula Polres Ciamis, Jumat (10/9/2021).

Baca juga:  KPU Pangandaran Raih Penghargaan Kategori Terbaik Pertama

Kemudian HD meminta ES untuk mengantarkan benur itu kepada seseorang bernama SS. Yang saat ini, Polisi menetapkannya sebagai DPO.

Wahyu menuturkan, aktivitas dua pelaku dalam jual beli benih lobster ini sudah 7 kali dalam kurun waktu sekitar 3 bulan terakhir.

Benih lobster yang dijual belikan adalah jenis pasir dan mutiara. Jenis pasir dijual dengan harga Rp5.000, sedangkan jenis mutiara Rp13.000.

“Tersangka mendapat keuntungan 10 sampai 20% dalam sekali transaksi,” tutur Wahyu.

Kepada petugas, pelaku mengaku benih lobster tersebut dikirim ke pengepul berinsial SS di Tasikmalaya.

Saat ini SS masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Informasinya, benih lobster itu akan dikirim ke Negara Vietnam.

Baca juga:  Rumah Warga Pangandaran yang Belum Divaksin Diberi Tanda

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 631 benih lobster yang terkemas dalam plastik bening.

Polisi juga sudah melepaskan kembali benih lobster tersebut ke Pantai Pangandaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 11/2020. Dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Edukasi kepada nelayan perlu kami lakukan. Supaya benih lobster yang tidak sengaja nyangkut di jaring, nelayan harus kembali melepaskannya,” ucap Wahyu. (R002)