GARUT  

Pasca-Lebaran, Garut Kembali Naik ke Level 2 PPKM Jawa Bali

Pasca-Lebaran, Garut Kembali Naik ke Level 2 PPKM Jawa Bali
Bupati Garut Rudy Gunawan menerima kunjungan Menko PMK RI Muhadjir Effendy, dan Kepala BNPB RI, Suharyanto di GTC Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jumat (29/4/2022). ist/ruber.id

BERITA GARUT, ruber.id – Pemerintah pusat secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Inmendagri yang diterbitkan 9 Mei 2022 ini mulai berlaku hari ini, 10 Mei 2022.

Perpanjangan PPKM pasca-perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah ini, Kabupaten Garut kembali naik level ke Level 2 pada PPKM Jawa-Bali. Bersama dengan 25 kabupaten kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Pada PPKM Level 2 kali ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO). Bagi pegawai yang sudah divaksin
dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca juga:  Di Pantai Santolo, Dua Wisatawan Terseret Ombak

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus dipenuhi oleh Kabupaten Garut. Yaitu sebanyak 1899 target jumlah orang dites per hari.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/1916/BKD. Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19. Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Di mana, dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 75%, dengan syarat wajib sudah divaksin.

Baca juga:  Bukit Pilar Angin Garut, Wisata Viral yang Wajib Dikunjungi!

Selain itu, wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja. Dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.