NEWS, ruber.id – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Kini, proses legislasi ini memasuki tahap pendalaman substansi pasal demi pasal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul. Yakni, Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Ketua Pansus 14, Radea menjelaskan, pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Sejumlah forum diskusi kelompok terarah (FGD) telah digelar bersama akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan warga.
Selain itu, Pansus juga menerima audiensi dari masyarakat dan melakukan konsultasi dengan pemerintah guna memperkaya materi Ranperda.
“Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar komprehensif, sesuai kebutuhan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dan hati-hati,” ujar Radea.
Dalam penyusunannya, Pansus menegaskan komitmen untuk mengedepankan kepentingan warga Kota Bandung.
Selain itu, menjaga keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Ranperda ini, difokuskan pada langkah preventif dan pengendalian terhadap perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual. Yakni, dengan pendekatan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berbasis kesehatan masyarakat.
Kaji regulasi daerah lain
Sebagai referensi, Pansus turut mengkaji sejumlah regulasi serupa di daerah lain. Seperti Perda Nomor 1/2020 di Kabupaten Cianjur, Perda Nomor 10/2021 di Kota Bogor, dan Perda Nomor 14/2023 di Kabupaten Bandung.
Diharapkan, kajian komparatif tersebut dapat memperkuat substansi serta implementasi kebijakan di Kota Bandung.
Selain aspek hukum dan kesehatan, Pansus juga menilai pentingnya penguatan nilai-nilai kearifan lokal sebagai benteng sosial.
Budaya dan norma yang hidup di tengah masyarakat dipandang memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda serta menjaga identitas daerah.
Radea juga mengaku, terinspirasi oleh pandangan Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjabat sebagai Menko Kumham Imipas RI.
Yusril sebelumnya, menekankan urgensi perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku penyimpangan seksual. Termasuk, melalui wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual.
“Negara, memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat. Terutama generasi muda, dari berbagai bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai moral dan agama.”
“Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan tersebut harus diwujudkan dalam regulasi yang jelas,” tegasnya.
Pansus 14 DPRD Kota Bandung menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat rampung tepat waktu.
Regulasi tersebut, diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai sosial di Kota Bandung. ***






