Miliki 5 Paket Sabu, Dua Warga Paseh Sumedang Diringkus Polisi

PASEH, ruber.id – Kedapatan meemiliki 5 paket narkotika jenis sabu, dua warga Kecamatan Paseh, Sumedang, Jawa Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang.

Kedua tersangka yakni Aang Hendra, 36, warga RT 03/01, Dusun/Desa Haurkuning, Kecamatan Paseh, Sumedang.

Dan Husen Somantri, 30, warga Dusun Bihbul RT 05/02, Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh, Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Sumedang-Cirebon.

Tepatnya, di wilayah SPBU Paseh, Desa Legok Kidul, Paseh, Sumedang, Kamis (20/2/2020) sekitar jam 08.15 WIB.

Saat ditangkap, kata Dedi, kedua pelaku diketahui memilik satu paket narkotika jenis sabu.

Sabu dimasukkan pelaku ke dalam plastik klip bening yang dililit lakban hitam.

Baca juga:  Profil Singkat Umar Wirahadikusumah, Nama Baru RSUD Sumedang

Kemudian, dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Esse warna biru yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Sumedang-Cirebon, di atas pot di wilayah Legok Kaler.

Selain itu, kata Dedi, pihaknya juga mengamankan empat paket sabu lainnya.

Empat paket sabu ini, dimasukkan pelaku ke dalam plastik klip bening, di dalam bekas bungkus rokok Djarum Coklat.

Barang bukti empat paket sabu ini ditemukan di dalam saku jaket sebelah kanan yang digantung di dalam dapur rumah tersangka.

“Kami juga mengamankan 1 unit handphone merek Lenovo warna putih berikut simcard-nya,” ungkap Dedi.

Dedi menjelaskan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang.

Kedua tersangka, lanjut Dedi, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1).

Baca juga:  Calon Ketua DPC Apdesi Sumedang Desak Panitia Segera Gelar Muscab, Bila Tidak Ingin Di-PTUN-Kan

Dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika. (R003)

Baca berita lainnya: Kedapatan Bawa Sabu, Donat Ditangkap Polisi di Jatinangor