Mendikbud Nadiem Makarim Beri Keringanan UKT bagi Mahasiswa, dari Cicilan hingga Digratiskan

JAKARTA, ruber.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah konkret terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kemdikbud akan memberikan keringanan kepada mahasiswa yang terdampak finansial akibat pandemi COVID-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, telah menetapkan Permendikbud Nomor 25/2020 mengenai ketentuan penyesuaian UKT.

“Permendikbud ini dikeluarkan untuk memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa di bawah ruang lingkup kita, yaitu Perguruan Tinggi Negeri,” ujar Nadiem dalam rilis yang diterima ruber.id, Sabtu (20/6/2020).

Dengan adanya kebijakan ini, maka tiap PTN dibebaskan memberi bantuan keringanan.

Termasuk, tidak mewajibkan mahasiswa membayar UKT bila sedang cuti atau tidak mengambil Satuan Kredit Semester (SKS).

Disambut Baik IPB dan Forum Rektor
Merespons kebijakan tersebut, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Arief Satria mengatakan, kebijakan ini menjadi solusi positif, dan disambut baik oleh Forum Rektor Indonesia.

Baca juga:  Bicara Illegal Fishing, Ini Pesan Penting Susi buat Mahasiswa IPB

“Kami rasa ini merupakan isu sensitif banyak orangtua terdampak pandemi COVID-19, ada yang di-PHK karena pendapatannya menurun.”

“Melihat kondisi ini, forum rektor memiliki empati dan kepedulian. Termasuk Kemendikbud yang juga melakukan hal yang sama tahun ini tidak ada kenaikan UKT,” kata Arief

IPB sendiri, kata Arief, telah menjalankan kebijakan ini jauh hari sebelum pandemi COVID-19.

Salah satu contohnya, kata Arief, ketika orangtua mahasiswa meninggal dunia dan tidak ada sumber pembiayaan bagi anaknya, untuk melanjutkan kuliah. 

“Untuk hal-hal parsial seperti ini, kami memberikan kebijakan. Apalagi, saat wabah corona seperti sekarang ini. Pemberlakuan opsi dijalankan, tiap tahun,” jelasnya.

Arief menyebutkan, opsi pertama yaitu berupa pengurangan biaya perkuliahan, pemberian cicilan.

Baca juga:  Hoaks Adu Domba Kapolri dengan Ulama, Tito: Kita Kejar yang Buat

Bahkan, kata Arief, pembebasan UKT jika mahasiswa tersebut memang tidak mampu membayar sama sekali.

Arief menegaskan, mahasiswa IPB juga dipersilakan mengajukan kepada dosen pembina masing-masing.

Untuk kemudian, diproses hingga dapat memperoleh keringanan. 

“Ini hal yang sudah biasa di IPB. Kebijakan UKT ini sudah diketahui oleh seluruh rektor PTN.”

“Kepedulian harus ditegakkan, komitmen membantu diwujudkan, sedangkan siapa saja (mahasiswa) yang boleh dikurangi (UKT), atau mencicil diserahkan ke tiap perguruan tinggi,” tegasnya.

Arief menambahkan, hingga saat ini, ratusan mahasiswa IPB telah mulai mengajukan keringanan UKT.

Prioritasnya, kata Arief, yaitu keluarga tidak mampu dan mengalami kesulitan ekonomi karena terdampak wabah virus corona.

“Baru ada ratusan (mahasiswa) yang telah mengajukan dan sedang kami proses, sekarang masih berlangsung.”

Baca juga:  Hadapi New Normal, Sosiolog Unas: Gagasan Rektor IPB Krusial

“Kami memberikan kebijakan tidak boleh ada mahasiswa IPB yang Drop Out (DO) hanya karena tak bisa membayar UKT. Itu tidak boleh terjadi,” terangnya. (R007/Moris)

BACA JUGA: Ini Alasan Mendikbud Hapus UN