Mau Nyabup dari Jalur Perseorangan di Pangandaran? Ini Jumlah Dukungan Harus Dikumpulkan

RAPAT pleno penetapan jumlah minimal dukungan calon perseorangan, partai politik dan gabungan partai politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 kabupaten Pangandaran, Sabtu (26/10/2019). dede/ruber.id

Mau Nyabup dari Jalur Perseorangan di Pangandaran? Ini Jumlah KTP yanf Harus Dikumpulkan

PANGANDARAN, ruber.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran pada 2020.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya menetapkan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan pada Pilkada Pangandaran 2020 sebanyak 27.211 atau 8.5% dukungan dari jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir.

BACA JUGA: Pilkada Pangandaran Butuh Rp28.3 Miliar, Ini Tahapannya

Jumlah dukungan sebanyak itu harus dibuktikan dengan menyerahkan e-KTP warga yang mendukung.

Baca juga:  [Update Pilpres] Suara Masuk Sudah 11.47%, Jokowi-Ma'ruf Unggul 10%

“Sekurang-kurangnya jumlah itu tersebar di 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran,” kata Muhtadin kepada ruber.id usai rapat pleno penetapan jumlah minimal dukungan calon perseorangan, partai politik dan gabungan partai politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, Sabtu (26/10/2019).

Sementara, kata Muhtadin, berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, bagi calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, KPU Pangandaran menetapkan syarat perolehan jumlah minimum kursi DPRD sebanyak 8 kursi.

“Syarat jumlah minimum akumulasi perolehan suara sah bagi pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol sebanyak 63.485 suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir,” ujar Muhtadin.

Muhtadin menuturkan, sesuai ketentuan Pasal 10 PKPU Nomor 3/2017 bahwa kabupaten dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 250.000 hingga 500.000 penduduk, jumlah minimal dukungan yakni 8.5%.

Baca juga:  Warga Sumedang Gugat Bawaslu RI ke DKPP

“Kan DPT Pangandaran itu sebanyak 320.118, maka jumlah dukungan minimalnya adalah 27.211 dukungan yang tersebar lebih dari 50% di kecamatan di Kabupaten Pangandaran,” tutur Muhtadin.

Muhtadin menambahkan, bagi calon yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 PKPU Nomor 3/2017, bahwa syarat perolehan jumlah minimum kursi DPRD sebanyak 20% dari jumlah kursi DPRD, dan 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir.

“Maka KPU Kabupaten Pangandaran menetapkan syarat 8 kursi dari 40 kursi DPRD Pangandaran.”

“Kemudian syarat jumlah minimum akumulasi perolehan suara sah bagi pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol sebesar 63.485 suara pada Pemilu terakhir,” tambah Muhtadin. dede ihsan

Baca juga:  Nama Seorang Calon Anggota DPRD Pangandaran Salah Cetak

Baca berita lainnya: DEEP Pangandaran Dorong Parpol Usung Kader Terbaik di Pilkada 2020