KPU Pangandaran Tunggu Instruksi Penggunaan Surat Suara untuk DPTb

Img
KOMISIONER KPU Pangandaran foto bareng. smf/ruang berita
KOMISIONER KPU Pangandaran foto bareng. smf/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — KPU Pangandaran belum tentukan kebutuhan surat suara untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

BACA JUGA: Bawaslu Pangandaran Bahas Mekanisme Kampanye di Media

Divisi Program dan Data KPU Pangandaran Norazizah mengatakan, kebutuhan surat suara untuk DPTb masuk pada Pemilu 2019 tercatat sebanyak 1.245, sedangkan DPTb keluar sebanyak 1.262.

“Hak pilih yang tercatat dalam DPT di KPU Pangandaran sebanyak 320.118 orang,” kata Norazizah kepada ruber, Jumat (22/3/2019).

Sedangkan kebutuhan surat suara/jenis untuk Pemilu 2019 masing-masing sebanyak 327.163.

Jika ditotalkan maka kebutuhan surat suara seluruh jenisnya sebanyak 1.635.815.

“Jumlah total sebanyak 1.635.815 tersebut terdiri dari surat suara DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD dan capres/cawapres di 5 daerah pemilihan,” tambahnya.

Baca juga:  Pilkada 2020 Pangandaran, Bapaslon Jalur Perseorangan Supratman-Ari Rian Priatna Mundur

Norazizah menjelaskan, jumlah kebutuhan surat suara 1.635.815 tersebut sudah termasuk penambahan 2% dari DPT.

“Hingga kini kami belum menerima arahan dari KPU RI dan KPU provinsi alokasi untuk surat suara tambahan DPTb,” jelasnya.

Sedangkan alokasi 2% surat suara dari jumlah DPT hanya dialokasikan untuk mengantisipasi surat suara keliru coblos, surat suara rusak dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Berdasarkan UU Nomor 7/2017, KPU hanya mencetak surat suara sejumlah DPT ditambah 2%,” ucap Norazizah.

Norazizah menerangkan, KPU Pangandaran sangat menunggu arahan solusi untuk menangani kebutuhan surat suara DPTb. smf

loading…