BANJAR  

Masyarakat Kota Banjar Diimbau Tak Sebar Hoaks di Medsos

BERITA KOTA BANJAR, ruber.id – Jelang Pemilu 2019, Kapolres Banjar AKBP Matrius mengimbau masyakarat untuk tidak terlibat menyebarkan berita hoaks, SARA, dan ujaran kebencian di media sosial.

Karena, berita hoaks ini dapat meresahkan serta menimbulkan gejolak di masyarakat. Khususnya, di wilayah hukum Polres Banjar.

Sebab, menurut Matrius, jika hal tersebut terjadi di wilayah Kota Banjar. Maka, tak segan-segan pihaknya akan menindak para pelaku penyebar hoaks.

“Kami selaku penegak hukum, tentunya sesuai fungsi dalam menjalankan tugas, demi terciptanya stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Banjar.”

“Maka, akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya kepada ruber.id, Selasa (15/1/2019).

Melihat maraknya berita bohong atau hoaks yang sering muncul di media sosial sekarang ini, Matrius mengimbau kepada masyarakat untuk mencari kebenarannya terlebih dahulu.

Baca juga:  Kembali Gelar International Exchange Program, MAN 2 Tasikmalaya Siap Tampilkan Budaya Tradisional Jabar

Ia pun meminta masyarakat tidak mudah termakan isu baik itu lewat pesan instan Whatsapp (WA) maupun pesan pendek (SMS), dan info-info hoaks di media lainnya.

“Kepada masyarakat, khususnya pengguna medsos, jangan sekali-kali menyebarkan info atau berita hoaks.”

“Begitu juga para pembaca, jangan dulu percaya pada satu pihak, info atau berita tersebut yang belum tentu kebenarannnya.”

“Harus diperiksa dulu dan diteliti sehingga tidak menjadi kekisruhan di masyarakat,” ujarnya.

Matrius pun mengingatkan hukuman yang akan diterima oleh masyarakat yang menyebarkan hoaks dan menimbulkan keresahan.

“Bagi yang suka mengirimkan informasi bohong, atau hanya sekadar iseng mendistribusikan berita hoaks, harap berhati-hati. Ancamannya, tidak main-main,” ungkapnya.

Baca juga:  Korupsi Infrastruktur, KPK Amankan Dokumen Penting di Kota Banjar

Matrius menjelaskan, pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Di dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.”

“Ancamannya, bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 milyar,” paparnya.

Demi mengantisipasi hal itu, Polres Banjar menyiapkan SDM dalam Satuan Tugas (Satgas) Saber Hoax, serta membuat perangkat akun medsos untuk mengimbangi berita-berita hoaks.

Dirinya berpesan kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.

Karena, saat ini banyak pesan pendek (SMS), atau pesan hoaks bermunculan melalui WA.

Jadi, bagi yang mem-forward pun, disadari atau tidak, juga bisa kena pidana lantaran dianggap turut mendistribusikan kabar bohong tersebut.

Baca juga:  Di Kota Banjar, Tabloid Indonesia Barokah Sudah Menyebar

“Jika mendapat pesan atau kabar bohong yang dapat merugikan orang banyak atau ketertiban umum.”

“Maka cukup pesan tersebut sampai ke Anda saja, atau jika memang pesan tersebut sangat membahayakan, maka laporkan saja ke polisi,” ungkapnya.***