Mahasiswi asal Wado Sumedang Dianiaya Kekasih yang Cemburu Buta

Mahasiswi Sumedang Dianiaya Kekasih Sendiri
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto interogasi Dani Ramdani, 24, alias Darkon, pelaku penganiayaan terhadpa kekasihnya sendiri. R003/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – IAZ, 22, mahasiswi asal Dusun Wado Girang RT 01/02, Desa/Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang jadi korban penganiayaan kekasihnya sendiri.

Sang kekasih yang bermental layaknya banci (Pria yang hanya berani dengan wanita) ini adalah Dani Ramdani, 24, alias Darkon, warga Lingkungan Panyingkiran, Kelurhan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Darkon tega menganiaya IAZ sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda. Hingga harus mengalami luka serius dan menjalani perawatan intensif di RSUD Sumedang.

Motif Darkon melakukan penganiyaan karena terbakar api cemburu.

“Motif penganiayaan adanya pihak ketiga dari pasangan kekasih ini,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Rabu (15/12/2021).

Eko menjelaskan, saat melakukan penganiayaan pelaku juga terpengaruh obat keras jenis psikotropika Golongan I, Riklona Clonazepam.

Baca juga:  Raup Puluhan Juta Hasil Tipu-tipu Jual Beli Tokek, Kawanan Ini Diringkus Polres Sumedang

Kronologi Penganiayaan

Eko menyebutkan, pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban menuju ke Toko ASEAN, di Jalan Raya Panyingkiran Nomor 25 RT 01/03, Kelurahan Situ, Sumedang Utara.

Korban menuju lokasi menggunakan sepeda motornya untuk menemui pelaku dan mengobrol.

Ketika korban berniat akan pulang, pelaku yang tak lain kekasihnya ini menahannya.

Kemudian, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut hingga kemudian pelaku menarik tangan kiri korban.

Pelaku kemudian membanting badan korban ke keramik.

Setelah korban berdiri, pelaku langsung menyundul kepala korban sebanyak tiga kali.

Setelah itu, pelaku memukul ke arah kepala, bibir, dan badan korban secara tidak beraturan.

Pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban terjatuh dan tidak berdaya.

Pelaku selanjutnya membawa korban menuju ke rumahnya menggunakan sepeda motor milik korban.

Baca juga:  Edarkan Obat Keras Terlarang, Warga Cisitu Sumedang Ditangkap Polisi

Pada hari Selasa (14/12/2021), sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di rumah pelaku. Korban sadarkan diri dan ingin pulang.

Namun, pelaku menahan dan mengejar korban.

Saat melintasi gang dekat rumah korban, pelaku menarik tangan sebelah kiri. Kemudian memukul ke arah muka sebanyak satu kali.

Pelaku memukul menggunakan kepalan tangan sebelah kanan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyundul kening korban sebanyak tiga kali.

“Tindakan pelaku yang menganiaya korban sempat kakak pelaku lerai.

Saat korban akan pergi, pelaku menendang ke arah punggung belakang korban sebanyak satu kali, dengan menggunakan kaki kanan.

“Korban kemudian datang ke kosan temannya dan meminta untuk mengantarkannya ke RSUD Sumedang untuk berobat. Kemudian melaporkan kejadian ini kepada keluarganya,” jelasnya.

Baca juga:  Truk Muatan Botol Jamu Terguling di Jalan Raya Bandung-Cirebon

Eko menjelaskan, Polres Sumedang menerima laporan dari ibu korban. Kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan tergadap pelaku.

“Saat kejadian ini viral di media sosial kami tengah mendalami kasusnya dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.

Polisi Jerat Darkon dengan 2 Pasal

Eko mengatakan, saat ini kondisi korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sumedang.

“Korban kondisinya membaik, namun masih belum bisa kami tanyai,” jelasnya.

Eko mengungkapkan, pelaku Darkon terjerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Selain mengamankan pelaku dan barang bukti. Dari hasil tes urine, pelaju positif mengonsumsi narkotika golongan A,” ungkapnya.

Penulis/Editor: R003