Mabuk, Riky Aniaya Sekuriti PT Ganes Sumedang Hingga Tewas

sekuriti PT Ganes Sumedang
Mabuk, Riky aniaya sekuriti PT Ganes Sumedang hingga tewas. dok/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Sekuriti gudang PT Ganes Iwa Kartiwa (43), dianiaya hingga tewas oleh Riky, rekan kerjanya sendiri di perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sumedang tersebut.

Penganiayaan sang sekuriti ini terjadi di depan gudang PT Ganes di Dusun Sabagi, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).

Nyawa Sekuriti PT Ganes Tak Tertolong

Setelah dianiaya, sekuriti PT Ganes ini sempat dilarikan ke Puskesmas Tanjungsari hingga dirujuk ke RSUD Kabupaten Sumedang.

Nahas, setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Sumedang, nyawa Iwa tak terselamatkan.

Iwa pun menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Sumedang, Kamis (5/12/2019) sore sekitar jam 15.30 WIB.

Baca juga:  Laka Maut di Jalan Raya Bandung-Garut: Hajar Truk Mogok, Warga Mangkubumi Tasikmalaya Tewas Terjepit

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, Iwa merupakan warga Dusun Sabagi III RT 03/04 Desa Sabagi, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Sedangkan pelaku penganiaya yaitu rekan kerjanya sendiri Riky (30) alias Iki Tato, warga Dusun Pasir Buleud, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Kapolres menjelaskan, motif Riky melakukan penganiayaan karena kesal kepada korban.

“Pelaku kesal karena korban tidak membukakan pintu gerbang gudang, saat itu pelaku hendak kembali ke kantor tapi merasa dihalangi korban,” ujar kapolres saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (6/12/2019).

Kapolres menyatakan, karena kesal itu, pelaku yang tengah berada dalam pengaruh alhokol marah dan memukul korban.

Setelah dipukul korban terjatuh lalu korban diinjak-injak bagian kepalanya hingga tak sadarkan diri.

Baca juga:  Rumah Permanen di Tanjungsari Sumedang Ludes Terbakar

“Pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri, dengan tangan kosong. Saat itu kondisi pelaku sedang mabuk,” sebit kapolres.

Kapolres menambahkan, meski sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Sumedang, namun, korban menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Sumedang pada Kamis sore.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal sekaligus. Yakni pasal penganiayaan, Pasal 351 KUHP; dan pasal pembunuhan, Pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar kapolres. (Arsip ruber.id/R003)