CIAMIS, ruber.id – DPRD Ciamis, Jawa Barat menyoroti banyaknya laporan warga terkait anak yang lahir tanpa ayah.
Hal ini akibat, perempuan yang sudah cukup umur tapi hamil di luar nikah dan dicampakkan lelaki, yang seharusnya menjadi ayah sang anak.
Sekretars Fraksi Gerindra DPRD Ciamis Agus Ruhimat menyebutkan, hasil temuan di salah satu wilayah kecamatan, wanita yang hamil di luar nikah itu didasari suka sama suka.
“Di Kecamatan Rancah, ada dua kasus. Salah satunya, wanita bernama S, yang melahirkan anak tapi lelakinya tidak tanggungjawab,” ucapnya, Selasa (18/2/2020).
Ironisnya, kata Agus, lelaki yang telah menghamilinya ini tidak mau mengakui anak ini.
Namun, ketika melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisan harus ada bukti tes DNA.
Sementara biaya untuk tes DNA ini, kata Agus, lumayan besar.
“S, tidak mampu melakukan tes DNA untuk anaknya itu karena tidak punya biaya,” jelas Agus.
Agus menyebutkan, status hukum atau pengakuan terhadap anak yang dilahirkan di luar nikah memang tidak mudah.
Padahal, kata Agus, status hukum ini nantinya sangat diperlukan untuk administrasi kependudukan.
Seperti pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga kartu kependudukan lainnya.
Pemkab Ciamis Diminta Anggarkan Tes DNA
Oleh karena itu, Agus berharap Pemkab Ciamis dapat menganggarkan untuk alokasi dana tes DNA bagi anak hasil hubungan di luar nikah ini.
“Tentunya kita tidak bisa menyalahkan anak yang dilahirkan atas kesalahan yang telah dilakukan orangtua mereka.”
“Untuk itu, harus ada anggaran khusus sehingga nantinya dapat memperjuangkan mereka.”
“Dan kami (DPRD Ciamis), nantinya pasti akan mendukung penuh kebijakan ini,” sebut Agus.
Dengan banyaknya kasus yang terjadi, Agus berjanji akan mendorong agar hal ini dapat direalisasikan Pemkab Ciamis.
“Kami akan mendorong agar nanti ada alokasi dana untuk tes DNA ini,” ujar Agus. (R012/Akrim)
Baca berita lainnya: Pemprov Jabar Akan Bangun Pusat Budaya Galuh, Bukti Ada Kerajaan di Ciamis