BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pelaku usaha kecil dan menengah atau UMKM di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat kesulitan mendapatkan legal formal untuk sebuah produk.
Tidak adanya surat yang memiliki kekuatan hukum itu, berdampak pada hasil produksi pelaku usaha tersebut. Tak bisa bersaing di pasar online dan sulit tembus ke pasar luar daerah.
Legal formal yang harus dimiliki di antaranya, Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Sertifikat Halal. Dan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Salah seorang pelaku UMKM di Pangandaran Herdis Sirda mengaku, produk madu murni yang dikelolanya pernah bersaing di tingkat Jawa Barat. Bahkan masuk nominasi sebagai madu unggulan.
“Tapi kalah bersaing di pasaran, karena legal formalnya belum lengkap. Saat ini madu murni yang kami kelola jadi bahan baku beberapa produk di kota besar. Bahkan menjadi distributor,” kata Herdis, Senin (15/2/2021).
Sementara, dirinya memiliki target untuk masuk di pasar toko modern dan apotek di daerah. Namun pihaknya tak bisa melayani lantaran terkendala dengan legal formal.
“Kami baru memiliki PIRT saja. Surat-surat lainnya seperti BPOM, Sertifikat Halal dan HAKI belum punya, karena terkendala teknis dalam prosenya,” ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida menuturkan, kendala legal formal produk pelaku usaha di daerah menjadi persoalan klasik.
“Kalau PIRT bisa terbantu melalui Dinas Kesehatan di daerah. Sedangkan untuk HAKI, BPOM dan Sertifikat Halal diurusnya kan di luar kabupaten,” tuturnya.
Tedi menerangkan, upaya yang sudah dilakukan oleh Pemkab Pangandaran adalah dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp1 Miliar melalui APBD tahun 2021.
Ke depan, jika ada pelaku UMKM yang akan mengurus legal formal bisa diperingan melalui anggaran tersebut.
“Secara teknis, untuk melengkapi surat yang memiliki kekuatan hukum itu, pelaku usaha bisa mendatangkan alat laboratoriumlm dan yang lainnya ke Pangandaran agar mudah diakses,” terangnya.
Kemenag Pangandaran Belum Pernah Mengeluarkan Sertifikat Halal
Terpisah, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pangandaran Komarudin menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan Sertifikat Halal produk UMKM.
“Kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pangandaran, pada tahun 2020 ada 11 yang mengusulkan. Tapi berkas formulirnya belum sampai ke pihak kami,” sebutnya.
Bahkan, kata Komarudin, ada 2 produk dari Kecamatan Mangunjaya yang sudah membawa formulir. Namun belum juga mengembalikan.
“Prosesnya memang memerlukan waktu yang lumayan lama, karena pengurusannya di provinsi dan pusat,” ucapnya.
Berdasarkan data, pelaku UMKM di Kabupaten Pangandaran pada bulan Oktober 2020 tercatat sebanyak 10.882. Sedangkan yang sudah memiliki PIRT sebanyak 337 pelaku usaha dengan jumlah produk sebanyak 497.***