BERITA ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang sedang mengenalkan layanan pengaduan online melalui aplikasi Siroleg.
Aplikasi ini, khusus untuk melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Mitra Tibum Tranmas.
Layanan aplikasi Siroleg tersebut, adalah Sistem Informasi Rokok Ilegal.
Aplikasi ini, merupakan inisiatif pemerintah untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dengan lebih serius.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, aplikasi Siroleg adalah sebuah sistem berbasis IT.
“Aplikasi ini, diluncurkan oleh Kantor Bea dan Cukai untuk mempermudah upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Rizal.
Rizal menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Sumedang sedang berusaha keras untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
Upaya tersebut, meliputi sosialisasi kepada perangkat desa dan pelajar yang termasuk dalam kategori perokok pemula.
Selain itu, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada pedagang atau pemilik warung tentang larangan dan risiko menjual rokok ilegal.
“Selain sosialisasi, Satpol PP Sumedang juga memberikan pembinaan dan pelatihan kepada Mitra Tibum Tranmas mengenai ketentuan di bidang cukai,” kata Rizal.
Rizal menjelaskan, Mitra Tibum Tranmas telah dilatih untuk menggunakan aplikasi Siroleg sehingga mereka dapat melaporkan peredaran rokok ilegal dengan mudah.
Hal ini, diharapkan dapat mempermudah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Dengan aplikasi ini, pelapor hanya perlu menyebutkan lokasi dan jenis temuan rokok ilegal yang mereka temukan. Selanjutnya, akan akan kami tindaklanjuti,” jelas Rizal.