Lanjutkan Tahapan Klarifikasi Soal Anggota Dewan Bubarkan Karantina Pemudik, BK DPRD Pangandaran Hadirkan Pelapor

PANGANDARAN, ruber.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melanjutkan tahapan verifikasi dan klarifikasi terkait pembubaran tempat karantina khusus pemudik yang dilakukan salah seorang anggota dewan.

Tahapan klarifikasi kali ini merupakan yang kedua dengan menghadirkan pelapor dari Forum Pangandaran Sehat, Senin (22/06/2020).

Ketua BK DPRD Pangandaran Ucup Supriatna mengatakan, tahapan klarifikasi sebelumnya dengan menghadirkan salah satu organisasi dari profesi pemerintahan desa tingkat kabupaten.

Tahapan dan proses tindaklanjut laporan dari masyarakat, kata Ucup, terus dilakukan berdasarkan tata tertib dan tata beracara BK yang berlaku.

“Menanggapi laporan yang masuk, kami sangat hati-hati melakukan proses tahapannya. BK harus memberikan rasa adil kepada semua pihak,” kata Ucup.

Baca juga:  Salah Tafsir Jadi Kendala Calon Anggota DPRD Incumbent Sampaikan Informasi kepada Masyarakat

Setelah klarifikasi kedua ini, pihaknya akan melakukan tahapan lainnya dengan menggali informasi terkait kronologis kejadian yang detail.

Selain memerlukan saksi, kata Ucup, BK akan turun ke lokasi untuk memastikan kejadian sebenarnya.

“Jika ada unsur pidana, itu ranahnya pihak penegak hukum. Kewenangan BK hanya meliputi kode etik saja,” tuturnya.

Ucup menyebutkan, sanksi bagi salah seorang anggota dewan tersebut belum dapat disimpulkan, karena harus melihat hasil tahapan proses setelah berjalan.

“Apakah sanksi yang dijatuhkan itu pelanggaran ringan, sedang atau berat, kami belum bisa menyimpulkan,” sebutnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Badan Kehormatan DPRD Pangandaran Segera Bahas Laporan Etik Anggota Dewan