KOTA BANJAR, ruber — Kejari Kota Banjar tangani empat kasus korupsi yang terjadi di Kota Banjar.
Empat kasus itu meliputi Rutilahu 2016, kasus pengadaan buku di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Banjar 2016, kasus Kotaku di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman 2018, dan kasus APBDes Balokang Kecamatan Banjar tahun 2017.
Kepala Kejari Kota Banjar Gunadi mengatakan, dari empat kasus yang saat ini ditangani, baru satu kasus yakni kasus APBDes Balokang yang sudah masuk tahap penyidikan.
Sementara, kata dia, tiga kasus lainnya baru tahap penyelidikan.
“Yang sudah penyidikan baru kasus APBDes Balokang,” katanya saat jumpa pers di kantor Kejari Kota Banjar, Senin (22/7/2019).
Untuk kasus APBDes Balokang, kata dia, saat ini tinggal menetapkan tersangka.
Sedangkan, untuk kasus yang lain pihaknya masih mendalami dan menunggu hasil audit baik Inspektorat Kota Banjar maupun BPKP Provinsi Jawa Barat.
“Kami tinggal menetapkan tersangka untuk yang kasus Desa Balokang. Paling lambat akhir bulan ini,” katanya.
Gunadi menyebutkan, untuk kerugian negara dalam kasus rutilahu tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp300 juta, kasus Kotaku perkiraan Rp100 juta, dan untuk kasus APBDes Balokang perkiraan Rp500 juta.
Sedangkan, untuk kasus pengadaan buku pihaknya masih melakukan pemanggilan pihak penerbit.
“Itu baru perkiraan kami saja,” sebutnya. agus purwadi