Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Tol Cisumdawu

Korupsi Tol Cisumdawu di Sumedang
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari. R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Setelah penyelidikan yang mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.

Kasus korupsi tersebut terjadi dalam pengadaan tanah di Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Kasus ini, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp329.7 miliar lebih.

Lima tersangka, telah ditetapkan dalam kasus ini. Yaitu DSM (pengusaha), AR (Ketua Satgas Pengadaan Tanah dari BPN).

Kemudian, AP (anggota Satgas), MI (pihak KIPP), dan U (Kepala Desa Cilayung saat itu).

“Tim Penyidik Kejari Sumedang telah menaikkan status 5 saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Di Seksi 1 di Desa Cilayung, Jatinangor,” kata Yenita Sari saat jumpa pers di Kantor Kejari Sumedang, Senin, 1 Juli 2024, malam.

Baca juga:  PKL Tampomas Ditertibkan Lagi, Satpol PP Sumedang Dinilai Tebang Pilih

Pengadaan Tanah Tahun 2019-2020

Menurut hasil penyidikan, kelima tersangka diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum selama proses pengadaan tanah yang berlangsung pada 2019-2020.

“Pada periode tersebut, dilakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk ganti rugi pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung,” ungkap Yenita.

Dalam proses inventarisasi tersebut, AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T, dan AR sebagai anggotanya.

Hasil inventarisasi ini, disampaikan dalam Daftar Nominatif (DANOM) kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW).

Data ini, kemudian dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian PUPR.

Dari hasil inventarisasi, terdapat 9 bidang tanah yang terdiri dari 7 tanah adat (Letter C) dan 2 SHGB yang mendapatkan NPW.

Baca juga:  Sebelum Aniaya Penyandang Disabilitas di Sumedang, Pemabuk di Video Viral Tenggak Tuak 2 Liter

Namun, penyelidikan menemukan adanya tindakan melawan hukum, termasuk pengalihan hak kepemilikan setelah penetapan lokasi (Penlok), manipulasi data hak kepemilikan, dan penilaian ganti rugi yang tidak wajar.

“Tim Penyidik Kejari Sumedang juga menemukan pelanggaran hukum dalam proyek strategis nasional Tol Cisumdawu. Korupsi ini merugikan keuangan negara sejak tahap pendataan hingga penilaian ganti rugi,” kata Yenita Sari.

Kerugian Negara Lebih dari Rp329.7 Miliar

Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Jawa Barat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp329.7 miliar (Rp329.718.336.292). Akibat tindakan dari kelima tersangka ini.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Dua Warga Jatinangor Dibacok Pakai Samurai, Korban Bersimbah Darah di Depan Pabrik Kahatex Sumedang

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Kejari Sumedang akan melaksanakan proses pemberkasan, penyerahan. Pemeriksaan tersangka serta barang bukti, pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Yenita menambahkan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 1 Juli 2024 hingga 20 Juli 2024, untuk kepentingan penyidikan.