DBHCHT Biayai Perlindungan 6.199 Petani dan Buruh Tembakau Sumedang pada 2026

Dorong Produktivitas Tembakau, DPKP Sumedang Bangun 3 Rumah Pengering di 2025
Petani Sumedang jemur tembakau. Ist/ruber.id

NEWS, ruber.id – Pemkab Sumedang memastikan perlindungan jaminan sosial bagi 6.199 petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau sepanjang 2026.

Seluruh peserta, didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Jumlah tersebut, meningkat 348 orang dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 5.870 peserta.

Kenaikkan ini, dihitung dari total peserta tahun sebelumnya, dikurangi 19 orang yang meninggal dunia sepanjang Januari-Desember 2025, lalu ditambah peserta baru pada tahun berjalan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika Permatasari, menjelaskan para pekerja didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga:  Belasan Mahasiswa Peserta Unjukrasa di Sumedang Jatuh Pingsan

Pemkab Sumedang, memberikan bantuan iuran sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan selama 12 bulan.

Secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp1.276 miliar lebih dari DBHCHT.

“Pada 2025, terdapat 19 peserta yang meninggal dunia dan seluruhnya telah menerima santunan sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Melalui program JKK, peserta berhak atas layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis apabila mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, tersedia santunan kecelakaan kerja hingga santunan kematian akibat risiko kerja.

Mencakup beasiswa pendidikan

Program ini juga, mencakup beasiswa pendidikan untuk dua anak peserta guna menjamin keberlanjutan pendidikan keluarga apabila terjadi musibah.

Sementara itu, melalui JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan tunai sebesar Rp20 juta.

Baca juga:  Curi Handphone Mahasiswa Unpad Jatinangor, Warga Subang Diringkus Polisi

Terdapat pula santunan berkala Rp500 ribu per bulan selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus senilai Rp12 juta. Kemudian, bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Bahkan, program JKM memberikan fasilitas beasiswa bagi maksimal dua anak peserta dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun, dengan nilai manfaat hingga Rp174 juta.

Pemanfaatan DBHCHT untuk membiayai perlindungan ini, menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor tembakau yang memiliki tingkat risiko kerja relatif tinggi.

Dengan cakupan 6.199 peserta pada 2026, Pemkab Sumedang berharap para petani dan buruh tembakau dapat bekerja lebih tenang karena terlindungi jaminan sosial.

Ke depan, pemerintah daerah menargetkan perluasan kepesertaan. Sehingga, manfaat program ini semakin luas dan berkelanjutan. ***

Baca juga:  Upacara HSN di Sumedang, Wagub Jabar Ingatkan 3 Peran Santri