GARUT  

Kasus Positif Corona Terus Bertambah, Garut Jadi Zona Kuning, Terapkan PSBM di Sejumlah Kecamatan

GARUT, ruber.id – Masih terus bertambahnya kasus positif corona membuat status Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali berubah.

Sebelumnya, Garut masuk wilayah dengan status zona biru, namun kini status tersebut berubah menjadi zona kuning.

Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman mengatakan, dengan terus bertambahnya kasus positif COVID-19 mengakibatkan status kabupaten Garut mengalami penurunan.

“Kabupaten Garut turun ke zona kuning. Perubahan status ini karena munculnya klaster baru sebaran virus COVID-19.”

“Garut menjadi satu-satunya wilayah di zona biru yang turun ke zona kuning. Ini harus benar-benar diwaspadai dan menjadi perhatian semua pihak,” ucap Helmi di situs resmi Pemkab Garut, pemkabgarut.go.id.

Helmi menjelaskan, Jumat (13/6/2020), ada penambahan 2 kasus konfirmasi positif COVID-19.

Baca juga:  Heboh Kepala Sekolah di Garut Bawa Senjata Api, Ini Penjelasannya

Yaitu berasal dari Kecamatan Kadungora dan Kecamatan Leuwigoong.

Tambahan dua orang positif corona ini membuat total kasus positif COVID-19 menjadi 25 orang.

Rinciannya, 12 orang dalam perawatan di rumah sakit, 10 orang sembuh, dan 3 orang meninggal dunia.

Helmi menyatakan, kasus yang ditemukan di Kadungora atau KC-24 ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya, yakni KC-19.

KC-24, kata Helmi, merupakan istri dari KC-19, dan KC-24 tertular COVID-19 dari KC-19 atau suaminya.

Sedangkan untuk KC-25 asal Leuwigoong, terpapar virus corona saat berada di zona merah, Jakarta.

Sebelumnya, kata Helmi, KC-25 ini telah menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Akan tetapi, lanjut Helmi, sebelum hasil pemeriksaannya keluar, yang bersangkutan malah pulang ke Garut.

Baca juga:  Bupati Rudy Ingatkan Jajaran Inspektorat Garut Tingkatkan Kualitas Kinerja

“Hasil pemeriksaan KC-25 baru keluar Sabtu hari ini. Saat ini, yang bersangkutan sudah di Garut karena pulang dari Jakarta beberapa hari yang lalu,” jelasnya.

Helmi menambahkan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus di wilayah terdampak, Pemkab Garut memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

PSBM berlaku di sekitar tempat tinggal pasien terkonfirmasi positif COVID-19, yaitu di Leuwigoong dan Kadungora.

Helmo mencontohkan, untuk di Kadungora, PSBM setidaknya dilakukan terhadap warga yang tinggal di kawasan gang menuju rumah KC-24, dengan jumlah mencapai 80 kepala keluraga (KK).

Helmi menuturkan, dengan terus bertambahnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Garut, diharapkan, warga senantiasa memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan.

Baca juga:  Hilang Indra Penciuman, Warga Jatinangor Meninggal, Pasien COVID-19 di Sumedang Tambah 20 Orang

Helmi khawatir, jumlah kasus positif COVID-19 di Garut terus bertambah jika protokol kesehatan diabaikan warga.

“Sangat bahaya jika warga mengabaikan protokol kesehatan. Bisa-bisa jumlah kasus positif COVID-19 akan terus bertambah dan bisa juga muncul kluster baru di Garut ini,” ungkapnya.

Helmi menambahkan, sebagai upaya pencegahan sekaligus mewaspadai kemunculan klauster baru COVID-19, Pemkab Garut akan melakukan pemeriksaan di kelompok rentan tertular.

“Seperti halnya di pasar dan tempat keramaian lainnya,” jelasnya.

Helmi mengatakan, meski terjadi penurunan status dari zona biru ke zona kuning, aktivitas warga masih berjalan seperti biasa. Selain itu, objek wisata tetap akan dibuka sesuai rencana. (R015/dede)

BACA JUGA: Update COVID-19 Garut: Tambahan 3 Positif Corona, 1 PDP Meninggal