Kasus Pengeroyokan Karyawan Star Fashion di Boyolali, Polisi Hadirkan Belasan Saksi saat Reka Ulang

BOYOLALI, ruber.id – Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah melakukan prarekonstruksi (Pra reka ulang), kasus pengeroyokan karyawan Star Fashion di Jalan Ir Soekarno, Selasa (2/6/2020).

Diketahui, aksi pengeroyokan ini terjadi pada malam Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah di lokasi kejadian.

Kanit Pidana Umum Iptu Wikan S.K memimpin prarekonstruksi.

Dalam kesempatan ini, belasan saksi yang terlibat dalam kasus tersebut dihadirkan.

Kuasa Hukum Star Fashion Nanto Riyadi juga tampak menyaksikan langsung proses rekonstruksi, dari awal hingga adegan terakhir.

Iptu Wikan menjelaskan, prarekontruksi sengaja dilakukan untuk menyingkronkan keterangan daei para saksi.

Karena, kata dia, keterangan antara saksi satu dengan yang lainnya terputus.

“Keterangan saksi satu, dengan saksi lainnya terputus. Ini menyulitkan penyidik dalam menangani kasus ini,” sebutnya kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Baca juga:  Dukung Pertumbuhan UMKM, TaniHub Group Kolaborasi dengan Wong Solo Group

Wikan menyebutkan, awalnya ada 12 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan star Fashion ini.

Akan tetapi, kata dia, setelah didalami lagi, hanya ada 3 pelaku.

Ketiga pelaku tersebut berinisial HIL, RZ, dan OK.

“Melalui prarekonstruksi ini, kami ingin mengetahui keterlibatan saksi lain yang mengakibatkan tiga orang karyawan Star Fashion mengalami luka-luka,” jelasnya.

Wikan mengungkapkan, kasus pengeroyokan yang mengakibatkan karyawan Star Fashion inisial GL dan RS ini, bermula dari keributan di depan toko, pada Minggu dini hari.

Di mana, salah seorang karyawan toko, melerai beberapa orang yang terlibat cekcok.

Namun, kata dia, bukannya berhenti, mereka malah terlibat perkelahian hingga akhirnya massa makin banyak.

Baca juga:  Musda Golkar Boyolali, Fuadi Kembali Terpilih Secara Aklamasi

‘Massa dari luar kemudian masuk ke dalam toko hingga terjadilah aksi pengeroyokan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Star Fashion Nanto Riyadi mengatakan, kasus yang melibatkan kliennya ini murni pengeroyokan.

Atas perbuatannya, kata Nanto, para pelaku bisa dijerat Pasal 170 KUHP.

“Dalam rekaman CCTV sudah jelas terjadi pengeroyokan. Kemudian, juga melakukan perusakan pagar dan ada korban yang terluka parah,” jelasnya.

Nanto menambahkan, dengan prarekonstruksi kasus penganiayaan ini, kasus makin jelas dan terang.

Sehingga, tindak pidana ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Semuanya biar jelas, karena ini murni pengeroyokan. Dan ini harus diproses secara hukum,” sebutnya. (R008/Jolar)

Baca berita lainnya: Eks Pabrik Asbes di Boyolali Ludes Terbakar, 1 Orang Tewas