BERITA NASIONAL, ruber.id – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia karena kartu Prakerja gelombang 17 dibuka. Bagi yang belum mendapatkan manfaat dari program pemerintah ini.
Pemerintah telah resmi membuka gelombang 17 pada hari ini Sabtu, 5 Juni 2021 pukul 12 siang tadi. Jadi bagi yang sudah mendaftar dan belum menerima manfaat kartu prakerja bisa bergabung.
Jika Anda belum mendaftar yuk segera lakukan pendaftaran saat ini juga dan ikuti tes kemudian bergabung.
Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka
Dikutip dari tempo, Louisa Tuhatu Hedo FO Communication PMO kartu Prakerja mengatakan bahwa gelombang 17 dibuka. Louisa mengatakan gelombang 17 ini hanya memberikan bantuan kepada 44.000 penerima saja.
Kuota gelombang 17 ini hanya sedikit jika dibandingkan dengan gelombang sebelumnya yang mencapai 100.000 penerima. Louisa menjelaskan karena gelombang 17 ini bukan penambahan kuota.
Melainkan mengganti peserta yang dicabut kepesertaannya dari gelombang 12 hingga 16. Jadi 44.000 ini adalah angka dari peserta yang tak layak atau tidak mengikuti persyaratan dari program kartu prakerja.
Jumlah uang yang diterima para peserta ini sama saja seperti gelombang 1 hingga 16 yaitu Rp3.55 juta. Namun bukan dalam bentuk uang cash semua.
Ada beberapa rincian yang harus dibelanjakan untuk mendapatkan pelatihan. Rinciannya adalah RP 1 juta untuk pelatihan, Rp2m4 juta untuk insentif selama 4 bulan dan Rp150.000 untuk upah mengisi survey sebanyak tiga kali.
Untuk melakukan pendaftaran atau bergabung dalam gelombang 17 kartu prakerja ini bisa masuk ke situs www.prakerja.go.id. Di sana Anda tinggal login atau mendaftar kemudian gabung.
Anda bisa melakukan pendaftaran atau gabung ini cukup di rumah saja dengan smartphone atau laptop yang terkoneksi internet. Jadi tak menimbulkan kerumunan jika dilakukan secara offline.
Kartu prakerja gelombang 17 dibuka ini jadi kabar yang menggembirakan tentunya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Masyarkat seharusnya bisa memanfaatkan bantuan ini dengan baik dan menjadi produktif bukan malah malas mencari uang. (CW-005/Putra)
BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Haji 2021, Informasi Lengkap dan Hal yang Harus Diketahui