Jelang Berlakunya Sanksi Denda di Sumedang, Posramil dan Polsek Paseh Bagikan Masker

Img wa
ANGGOTA Posramil dan Polsek Paseh bagikan masker di Jalan Legok, Paseh, Rabu (12/8/2020). dok posramil paseh/ruber.id

PASEH, ruber.id – Pos Koramil Paseh dan Polsek Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat membagikan masker kepada para pengguna jalan, Rabu (12/8/2020).

Pembagian masker dalam program sejuta masker ini dilakukan helang operasi penegakkan disiplin protokoler kesehatan Sabtu (15/8/2020) nanti.

Selain membagikan masker, personel TNI/Polri juga memberikan imbauan untuk mematuhi protokol kesehetan kepada warga binaan di wilayah Kecamatan Paseh.

Babinkamtibmas Polsek Paseh Bripka Heriyanto mengungkapkan, egiatan pembagian Sejuta Masker ini digelar di pertigaan Legok.

Alasannya, karena tempat ini merupakan pusat mobilisasi warga Paseh, maupun warga yang akan menuju ke arah Conggeang dan Buahdua, serta ke wilayah Tomo.

“Ini untuk mengingatkan warga bahwa dalam waktu dekat, akan dilaksanakan operasi penegakan disiplin protokoler kesehatan.”

Baca juga:  Gelapkan Duit Nasabah Rp500 Juta, Kejari Sumedang Tangkap Kasir Pegadaian

“Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di wilayah Sumedang, khususnya Paseh,” ucapnya usai membagikan masker di Jalan Legok, Paseh, Rabu.

Heriyanto berharap, dengan dilaksanakannya pembagian masker ini, masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan.

“Sehingga kita, tidak melanggar aturan yang berlaku saat pelaksanaannya nanti,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Pos Koramil Paseh Sertu Tri Tjahjono mengatakan, tidak akan bosan dan akan selalu mengimbau warga binaan untuk senantiasa menggunakan masker.

“Ini agar tidak terjadi pelanggaran prapelaksanaan operasi nanti,” sebutnya.

Dalam kesempatan ini, Tri juga memberikan pemahaman kepada warga yang saat ini tidak memakai masker.

Jika saat pelaksanaan operasi nanti, masih tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca juga:  [VIDEO+BERITA] Sebelum Agustus, KPU Tetapkan Anggota DPRD Sumedang Periode 2019-2024

Sanksi ini, kata Tri, sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemkab Sumedang, yaitu berupa denda administrasi Rp100.000, untuk perorangan.

Dan denda Rp150.000 -Rp500.000, untuk pemilik, pengelola, penanggungjawab kegiatan serta sanksi sosial lainnya.

“Maka dari itu, kami mengajak kepada seluruh warga untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.”

“Karena selain merugikan diri sendiri, juga akan menghambat percepatan penanganan COVID-19 di wilayah Paseh khususnya, Sumedang umumnya,” katanya. (R003)

BACA JUGA: Presiden Instruksikan Tiap Daerah PSBB Kecil, Termasuk Sumedang