Presiden Instruksikan Tiap Daerah PSBB Kecil, Termasuk Sumedang

Img wa
PRESIDEN Joko Widodo saat video conference dengan bupati/wali kota se Jawa Barat. dok humas pemkab sumedang/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Presiden Joko Widodo meminta kabupaten/kota di Jawa Barat melakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) skala kecil. Termasuk di Sumedang.

“Ancaman COVID-19 ini masih belum selesai, untuk itu saya minta adanya strategi yang dilakukan di tiap desa atau kampung untuk melakukan PSBB.”

“Ini harus dilakukan, agar memudahkan penanganan pandemi virus corona,” katanya, saat Video Conference bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 se Jabar, yang disaksikan Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, Selasa (11/8/2020).

Jokowi menjelaskan, ancaman COVID-19 masih tinggi di beberapa daerah di Indonesia.

Meskipun, kata Jokowi, saat ini sudah mulai ada penurunan di beberapa daerah.

“Tidak sedikit daerah yang masih tinggi tingkat penularannya, saya ingatkan agar seluruh stakeholder dapat terus berkontribusi dalam penanganan, pencegahan penyebaran COVID-19,” jelasnya.

Baca juga:  Pasien Positif COVID-19 di Sumedang Tembus 302 Orang

Selain itu, Jokowi juga meminta TNI/Polri untuk turut mendukung pemerintah dalam upaya penerapan protokol kesehatan.

Salah satunya, terkait penggunaan masker hingga sanksi administrasi, baik lisan maupun tertulis.

“Saya minta TNI/Polri, membantu mendisiplinkan warga untuk taat terhadap protokol kesehatan.”

“Membantu menyosialisasikan pemakaian masker secara masif, sehingga seluruh sektor dapat berkontribusi dalam penanganan COVID-19,” sebutnya.

Sementara itu, menanggapi arahan Presiden Jokowi, Bupati Dony menyatakan, Sumedang akan melakukan beberapa upaya dalam rangka penanganan COVID-19.

Bupati juga menyoroti terkait arahan presiden soal menerapkan sanksi administrasi bagi para pelanggar selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Sesuai arahan presiden, Sumedang sudah mempunyai Perbup terkait denda administrasi atau sanksi bagi pelanggar tertib kesehatan.”

Baca juga:  Lima Anggota Golkar Sumedang Berebut Kursi Pimpinan DPRD

“Dalam rangka AKB dan penanganan COVID-19. Sanksi administrasi ini akan berlaku mulai 15 Agustus 2020,” katanya.

Bupati menambahkan, Pemkab Sumedang juga akan terus melakukan berbagai upaya, dalam rangka menekan penambahan jumlah kasus di Sumedang.

“Dalam rangka pencegahan COVID-19 kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan edukasi kepada warga, agar mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Dony, Pemkab Sumedang juga akan melakukan patroli kewilayahan dan gabungan.

Tujuannya, untuk mendisiplinkan warga Sumedang di seluruh wilayah kecamatan.

“Penanganan khusus dan isolasi bagi warga yang terpapar COVID-19 akan menjadi prioritas. Termasuk, melakukan tracing terhadap warga yang terpapar,” ucapnya. (R003)

Baca Juga: Pasien Positif Corona di Sumedang Sembuh 2, Nambah 1 dari Cibugel