BERITA JAWA BARAT, ruber.id – BNN Provinsi Jawa Barat mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan kuasa hukum Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun.
Kuasa hukum mengajukan rehabilitasi pada Senin (22/7/2019) dan pada hari ini, pemeran antagonis dalam sinetron Preman Pensiun ini kembali mendatangi KANTOR BNNP Jawa Barat, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Namun, proses rehabilitasi belum bisa dilakukan, karena masih berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Bandung.
Diketahui, Zulfikar mengajukan permohonan rehabilitasi paskaditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung di apartemennya di Jalan Ahmad Yani.
Saat ditangkap, Jamal Preman Pensiun kedapatan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Saya sangat berharap bisa menjalani proses rehabilitasi untuk kesembuhan saya,” ucap Jamal di kantor BNNP Jawa Barat, Selasa.
Kuasa Hukum Zulfikar alias Jamal, Hengki solihin menyebutkan, besar harapan agar kliennya ini bisa menjalani rehabilitasi.
“Besar harapan agar klien kami ini bisa direhab dan kembali ke masyarakat dan berkarya lagi.”
“Kami menunggu keputusan dari Polrestabes Bandung yang menangani kasus ini agar disetujui untuk rehabilitasi,” harapnya.