Jadwal dan Informasi Lengkap PPDB Online Kota Tasikmalaya Tahun 2021

PPDB Online Kota Tasikmalaya Tahun 2021
KEPALA Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Asep Rusyadi. rifki/ruber.id

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun 2021. PPDB Kota Tasikmalaya ini dibagi menjadi dua, yaitu zonasi dan non-zonasi.

Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Asep Rusyadi mengatakan, pembukaan PPDB online ini dibagi menjadi dua bagian. Yakni zonasi dan non-zonasi.

“Ya, jadi PPDB itu dibagi menjadi dua jenis, yaitu zonasi dan non-zonasi. Untuk pendaftaran non-zonasi dibuka mulai tanggal 16-22 Juni 2021. Sedangkan untuk zonasi dibuka mulai tanggal 28 Juni sampai 7 Juli 2021,” ujar Asep ditemui ruber.id di ruang kerjanya, Rabu (9/6/2021).

Asep menjelaskan, terkait PPDB Online Kota Tasikmalaya ini masih menunggu Peraturan Walikota (Perwalkot) Tasikmalaya.

“Kebetulan untuk Perwalkot belum keluar ya,” kata Asep di kantor Disdik Kota Tasikmalaya di Jalan Ir. H Juanda, Linggajaya, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Baca juga:  Kelurahan Sambongpari Tasikmalaya Bagikan 310 Paket Sembako dari Kemensos

Asep menjelaskan, untuk PPDB online ini, saat ini, seharusnya Kota Tasikmalaya sudah berada pada tahap sosialisasi.

“Ya, seharusnya sekarang sudah berada pada tahap sosialisasi mengenai PPDB. Tapi, mudah-mudahan minggu ini Perwalkot-nya keluar.”

“Sehingga, kami dapat segera menyosialisasikannya kepada pihak sekolah di tingkat SD ataupun SMP yang akan menggunakan peraturan ini,” jelas Asep.

Asep menerangkan, peraturan PPDB Kemendikbud Nomor 1/2021 yang dilakukan secara online ini mencakup zonasi dan non-zonasi.

“Jadi, terus terang saja bahwa PPDB di kita itu online ya, terus peraturannya itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 1/2021. Yaitu ada zonasi dan non-zonasi.”

“Untuk non-zonasi yang pertama ada yang disebut dengan afirmasi, yang kedua prestasi dan yang ketiga perpindahan orangtua,” kata Asep.

Asep menjelaskan mengenai kuota PPDB Kota Tasikmalaya sendiri untuk zonasi minimal 60% dan untuk non-zonasi 40%.

Baca juga:  Museum Sukapura Tasikmalaya, Beragam Pusaka Peninggalan Leluhur Tersimpan di Sini

“Jadi, kuota untuk zonasi itu sekecil-kecilnya 60%, dan untuk non-zonasi 40%. Non-zonasi, untuk afirmasi itu kuotanya paling banyak 15%, untuk prestasi paling banyak 20% dan untuk perpindahan orangtua 15%,” jelas Asep.

Asep menyebutkan, untuk kuota PPDB Prestasi sebesar 20%, mencangkup prestasi akademik dan non-akademik. Apabila jumlah kuota prestasi afirmasi dan perpindahan orangtua tidak terpenuhi, maka akan dilemparkan ke zonasi.

“Kuota PPDB prestasi akademik besarannya 8%, untuk domisili Kota Tasikmalaya 5% dan untuk luar Kota Tasikmalaya 3%. Selanjutnya, 9% untuk lomba-lomba atau kejuaraan lainnya terdiri dari 5% untuk domisili Kota Tasikmalaya, 3% untuk domisili luar Kota Tasikmalaya dan 1% untuk pramuka.”

“Lalu yang terakhir itu, kuota untuk Tahfiz Alquran besarnya 3% hanya untuk domisili Kota Tasikmalaya. Apabila jumlah kuota prestasi afirmasi dan perpindahan orangtua tidak terpenuhi maka akan dilemparkan ke zonasi,” sebut Asep.

Baca juga:  Preview Persitas vs Perses: Puncaki Klasemen Grup A, Laskar Insun Medal Targetkan Curi Poin

Asep menyampaikan, masyarakat diharapkan dapat memahami betul konsep PPDB online tahun 2021.

“Saya mohon kepada masyarakat agar dapat memahami konsep ini ya, karena tujuan pemerintah bukan untuk menghilangkan sekolah-sekolah favorit. Tapi, ingin memetakan mutu bahwa pendidikan itu harus merata gitu.”

“Kalau dulu kan tertumpuk di salah satu sekolah saja. Contohnya, sekolah yang berada di sekitar Alun-alun Kota Tasikmalaya, semuanya memilih sekolah di sana.”

“Nah, sekarang silakan bersaing ke sekolah favorit tapi jalurnya ada, adi gak bisa seenaknya. Jadi, yang terdekatlah yang seharusnya lebih didahulukan,” ucapnya. (Rifki Fauzal Gozali)

BACA JUGA: SMK Bina Putera Nusantara Kota Tasikmalaya Buka PPDB Bebas Zonasi