IPP Sumedang Dijadikan Event Rokok, Wabup Erwan Mengaku Tak Pernah Beri Izin

Img
EVENT rokok di kawasah KTR di IPP Sumedang, akan digelar besok, Sabtu (28/6/2019). luvi/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan mengaku tak pernah memberi izin event rokok yang akan diselenggarakan di IPP Sumedang, Sabtu (29/6/2019).

Bahkan, Erwan mengaku kaget ketika mengetahui di Induk Pusat Pemerintahan akan diselenggarakan event bertajuk Night Road Race Dare To Race itu.

“Pak bupati dan saya (wakil bupati) tidak pernah mengizinkan kantor pemerintahan untuk arena balapan,” katanya dikonfirmasi, Jumat malam.

Erwan mengaku tidak mengetahui pihak panitia mendapatkan izin melalui koordinasi dengan siapa.

“Saya tidak tahu panitianya koordinasi dengann siapa. Saya baru tahu tadi pagi. Silakan saja tanya ke yang memberi izin,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sumedang H Asep Tatang Sujana menyatakan IPP merupakan bagian dari KTR.

Baca juga:  Hari Juang Kartika TNI AD ke 74, Koramil Tanjungkerta Tanam Ratusan Pohon

Dalam Perda KTR Nomor 17/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, seharusnya di lokasi ini tidak ada jual beli rokok, dan iklan juga tidak diperbolehkan.

Dia mengaku, dirinya hanya menerima surat tembusan pada pemohon izin yaitu Superfriend Sumedang dari pejabat berwenang.

“Untuk rekomendasi peminjaman tempat disebutkan hal-hal yang tidak boleh ada, yang harus dipatuhi oleh pihak panitia,” ucapnya.

Dengan event di kawasan tanpa rokok tersebut, kata dia, pihak penyelenggara kegiatan harus mengikuti aturan dan ketentuan seperti yang tertuang dalam Perda KTR itu.

Aturan itu, di antaranya tidak merokok di kawasan tersebut dan atau memperjualbelikan produk-produk rokok selama penyelenggaraan event tersebut.

“Bila melanggar, dalam Perda KTR dijabarkan bahwa setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok dipidana dengan denda Rp50 juta.”

Baca juga:  Kuras Emas 60 Gram dan Uang Rp5 Juta, Munding Diringkus Polres Sumedang

“Dan tiap orang, badan, yang memproduksi, mengiklankan, mempromosikan dan atau menjual rokok di lingkungan KTR dipidana denda Rp 5 juta,” katanya. luvi/bay

Foto: EVENT rokok di kawasah KTR di IPP Sumedang, akan digelar besok, Sabtu (28/6/2019). luvi/ruang berita