Ini Kata Tim Legal PT Trijaya Permana Sejati Soal Sengketa Lahan

Ini Kata Tim Legal PT Trijaya Permana Sejati Soal Sengketa Lahan yang Disorot Anggota DPRD Pangandaran
Foto screenshoot video/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Tim legal atau kuasa hukum PT Trijaya Permana Sejati, Didik Puguh Indarto menegaskan, proses pematangan lahan SHGB Nomor 7 sampai 14 Desa Pananjung Kecamatan/Kabupaten Pangandaran yang dilakukannya telah didasari oleh aturan hukum yang jelas.

Hal tersebut ditegaskan Didik menyusul adanya asumsi yang dilontarkan salah seorang anggota DPRD Pangandaran soal sengketa lahan. Antara kelompok petani penggarap dan pihak swasta yang hendak melakukan pematangan lahan.

“Mempertanyakan mengenai legalitas kami. Sekarang kami tegaskan, bahwa PT Trijaya Permana Sejati telah menerima Surat Penawaran Pembelian Asset atau Offering Letter dari pemilik tanah (kuasa penjual),” tegas Didik.

Di mana, kata Didik, dalam salah satu syarat dan ketentuannya disebutkan, bahwa pihaknya memiliki hak dan tanggungjawab sepenuhnya dalam rangka pengosongan tanah SHGB No.7 sampai 14 Desa Pananjung tersebut.

“Ya memang pernah ada gugatan dari Gawanesa kepada PT Star Trust dan kemudian gugatan itu dicabut oleh penggugatnya. Dengan begitu jelas gugatannya menjadi gugur,” kata Didik.

Kemudian, terkait ada tidaknya akta perdamaian atau akta Van Dading, Didik menyebutkan, bahwa berkas itu sudah dikantongi pihaknya.

Baca juga:  Sepanjang 2019 Sukses Bangun 180 Unit Rumah Sehat, 10 Tahun Mendatang Tidak Ada Lagi Rutilahu di Pangandaran

“Ya jelas ada lah. Akta Van Dading antara Hirawan PT Star Trust dan Lelarati Lukman dkk diputus oleh PN Bandung pada tahun 2003.”

“Sejak saat itu, akta Van Dading mengikat kedua belah pihak. Sehingga kepemilikan tanah itu jelas dan tidak ada lagi sengketa,” sebutnya.

Bukan Lahan Terlantar

Sementara itu, terkait tudingan bahwa selama ini lahan tersebut terlantar, sehingga harus dikembalikan kepada pemerintah, Didik menilai tudingan itu tidak mendasar.

“Tanah SHGB No.7 sampai 14 Desa Pananjung bukanlah lahan terlantar. Yang menentukan itu disebut terlantar atau tidak siapa?”

“Karena faktanya, tidak pernah ada peringatan dari instansi pertanahan,” ujarnya.

Didik menuturkan, selama ini lahan tersebut masih dipelihara dengan baik batas-batasnya, pajaknya dibayar dan tanah masih digunakan. Serta dimanfaatkan oleh pemegang hak sebagai warga negara Indonesia.

Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yakni, sebagai lahan untuk pengembangan dan penunjang pariwisata Pangandaran. Bukan sebagai lahan untuk pertanian.

Baca juga:  Bersama Petani Pangandaran, Bupati Jeje Tanam Padi di Sawah

“Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” tuturnya.

Didik menerangkan, keinginan segelintir orang yang mengusulkan agar Pemkab Pangandaran mengajukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Barat. Dengan permohonan agar tanah itu ditetapkan sebagai tanah-tanah terlantar merupakan statement tak mendasar.

Karena SHGB No.7 sampai 14 Desa Pananjung masih berlaku, dipegang haknya oleh Warga Negara Indonesia, tanahnya tidak terlantar dan pernah menjadi objek gugatan di pengadilan.

“Itu jelas ajakan atau usulan yang sangat ngawur, sewenang-wenang. Tidak menghargai status pemegang hak yang sah atas tanah-tanah SHGB No.7 sampai 14 Desa Pananjung tersebut,” terangnya.

Didik pun mengingatkan, apabila di kemudian hari ternyata ajakan itu menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di tengah masyarakat, maka yang bersangkutan harus siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Baca juga:  Perangi COVID-19 di Perbatasan Pangandaran, Petugas Gabungan Dapat Uang Lelah

PT Trijaya Permana Sejati Peduli Pariwisata Pangandaran

Didik menyampaikan, PT Trijaya Permana Sejati dimiliki oleh Sodikin. Pengusaha putra daerah Pangandaran yang peduli untuk memajukan dan mengembangkan daerah pariwisata di pesisir selatan Jawa Barat ini.

Faktanya, dari seluruh tanah eks PT Star Trust seluas 337 hektare lebih, saat ini sebagian dikuasai dan sudah dibangun oleh PT Pancajaya Makmur Bersama. Sehingga, pembangunannya terlihat lebih mempercantik wajah Pangandaran.

Maka, PT Trijaya Permana Sejati memiliki kesempatan yang sama dalam rangka pengembangan pariwisata Pangandaran.

Seperti, membangun fasilitas yang tentunya ditujukan untuk lebih memperindah kawasan tersebut.

“Saat ini, manajemen PT Trijaya Permana Sejati dan para penggarap lahan sedang berkomunikasi secara intens dan aktif.”

“Sehingga kedua belah pihak saling memahami dan menghargai posisi hukumnya masing-masing,” kata Didik.

Maka dari itu, semua pihak termasuk masyarakat Pangandaran seyogyanya mendukung pendayagunaan tanah tersebut.

Untuk mendukung pengembangan kawasan penunjang pariwisata. Supaya cepat mendunia.