Ingat! Ini Perbedaan Operasi Patuh, Zebra dan Simpatik

Ilustrasi

ruber.id – Kabar bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019, telah viral di media sosial.

Dalam kegiatan ini, kepolisian akan melakukan razia terhadap pengguna jalan raya, termasuk juga sepeda motor yang laju melawan arus.

Kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine juga termasuk target yang akan ditertibkan dalam operasi ini.

Selain Operasi Patuh, sering terdengar juga kegiatan lainnya yang sering digelar kepolisian, seperti Operasi Simpatik, Operasi Zebra, hingga Operasi Ketupat dan Operasi Lilin.

Apa sih perbedaannya?

Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, perbedaannya terletak pada bobot atau persentase tindakan hukum saat pelaksanaan operasi.

Baca juga:  Jelang Ops Lodaya Ketupat, Kendaraan Polres Diperiksa

“Pada awalnya, Operasi Simpatik dilakukan menjelang Hari Ulang Tahun Korps Bhayangkara atau Polri. Operasi ini dilakukan secara simpatik, untuk menggugah kesadaran pengendara,” katanya, Selasa (27/8/2019).

“Karena bertujuan meningkatkan kesadaran lalu lintas, tindakan hukum yang diterapkan pada pelanggar  lebih ringan, dan tidak sebesar operasi lain.”

“Pada Operasi Simpatik ini hampir tak ada sanksi, jadi hanya mengingatkan. Penindakan pun hanya 20 persen, dan sisanya pemberitahuan,” kata Benyamin.

Sedangkan Operasi Zebra identik dengan operasi cipta kondisi untuk mengendalikan situasi aman dan kondusif. Operasi itu mengambil nama area penyeberangan bagi pejalan kaki, yakni zebra cross.

Operasi Zebra biasanya dilakukan menjelang Natal dan tahun baru. Tindakan pada operasi ini pun cukup tinggi.

Baca juga:  Gunung Anak Krakatau Meletus, Warga Jakarta Heboh Dentuman Misterius

“Awalnya operasi ini untuk persiapan pengamanan natal. Tapi, sekarang ini tetap dilaksanakan di luar jadwal itu. Penindakannya 60% dan preventifnya 40%,” ucap Benyamin.

Bagaimana dengan Operasi Patuh?

Di berbagai daerah, nama Operasi Patuh bisa berbeda-beda. Di DKI Jakarta disebut Operasi Patuh Jaya, di Kalimantan Selatan dinamakan Operasi Patuh Intan, dan sebagainya.

Pada Operasi Patuh, polisi lebih tegas dan tidak segan untuk menilang para pelanggar.

Target operasinya lebih luas, meliputi pelanggar surat kendaraan, rambu lalu lintas atau kelayakan kondisi kendaraan, juga razia rotator dan sirine.

“Pada Operasi Patuh, penindakan tertinggi yakni 80 persen. Tapi, sekarang ini tindakannya hanya 60%, dan preventifnya 40%,” pungkas Benyamin. red

Baca juga:  UI Usulkan Kebijakan Ekonomi saat Pandemi COVID-19: Selamatkan Nyawa Minimalisasi Resesi

 

SUMBER: kompas.com