BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menjelaskan pembatalan pemberangkatan Haji dan Umroh tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021. Informasi ini wajib diketahui jemaah haji, terutama asal Tasikmalaya yang batal berangkat ke tanah suci Makkah, pada tahun ini.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) pada Kemenag Kota Tasikmalaya H Wahyu menjelaskan, sesuai dengan KMA Nomor 660/2021, Kemenag Kota Tasikmalaya membatalkan pemberangkatan calon jemaah tahun 2021. Namun, calon jemaah yang batal berangkat pada tahun ini, akan diprioritaskan berangkat tahun 2020, mendatang.
“Perlu kami sampaikan, Kemenag Kota Tasikmalaya menyetujui keputusan KMA Nomor 660/2021. Alasannya, karena situasi pandemi Covid-19, saat ini. Jadi tidak ada hubungannya dengan hal apapun.”
“Apalagi, informasi-informasi hoax seperti Indonesia punya hutang, atau berita-berita yang katanya uang jemaah haji dipakai buat infrastruktur bangunan. Dan untuk yang gagal berangkat pada tahun ini akan diprioritaskan berangkat pada tahun depan,” jelas Wahyu kepada ruber.id di kantornya, Senin (14/06/2021).
Wahyu menambahkan, bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat pada tahun ini, dibolehkan untuk menarik kembali pelunasan Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Namun, ia mengimbau agar calon jemaah haji tidak menarik pelunasan BPIH untuk hal-hal yang tidak perlu.
“Ya, bagi calon haji yang tidak berangkat pada tahun ini dan sudah melunasi pelunasan BPIH untuk periode sebelumnya dibolehkan untuk mnarik kembali uangnya,” kata Wahyu.
Namun, sambung Wahyu, hingga saat ini, calon jemaah haji asal Tasikmalaya yang gagal berangkat, sementara belum ada yang menarik kembali pelunasan BPIH.
“Untuk saat ini belum tercatat ya, adanya calon jemaah haji yang tidak berangkat pada tahun ini menarik kembali pelunasan BIPIH,” ucapnya.
Wahyu menuturkan, bagi calon jemaah haji yang hendak menarik kembali pelunasan BPIH-nya. Ada beberapa peesyaratan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut, yaitu menyerahkan bukti setoran lunas BPIH; fotokopi KTP, dan memperlihatkan aslinya; memberikan nomor telepon aktif.
Bila persyaratan tersebut sudah lengkap, Kemenang Kota Tasikmalaya kemudian akan menyerahkannya kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama.
“Jadi, kami di sini hanya menampung persyaratan yang disebutkan tadi, lalu kami olah untuk disampaikan melalui surel ke Pelayanan Haji Dalam Negeri. Kemudian, dari sana disambungkan ke BPKH. Jadi, sekali lagi saya sampaikan uang setoran tidak ada di Kemenag Kota Tasikmalaya,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, bagi calon jemaah haji yang meninggal atau sakit permanen sebelum pemberangkatan, tetap akan mendapatkan prioritas pemberangkatan pada tahun depan, dengan dilimpahkan porsinya ke ahli waris.
“Nah, bagi calon jemaah haji yang misalkan meninggal atau mengalami sakit permanen sebelum pemberangkatan haji, maka porsinya akan dilimpahkan ke ahli waris.”
“Jadi, contohnya seperti ini, misalkan saya adalah bapak Anda yang akan menunaikan haji di tahun depan, namun tiba-tiba saya meninggal sebelum pemberangkatan, maka Anda yang akan berangkat untuk menggantikan saya,” kata Wahyu. (Rifki Fauzal Gozali)
BACA JUGA: Batal Berangkat Haji, Calon Jemaah Bisa Tarik Kembali Setoran Pelunasan Bipih