Hari Raya Imlek dan Sejarah Perayaannya di Indonesia

Hari Raya Imlek dan Sejarah Perayaannya di Indonesia
Foto ilustrasi Hari Raya Imlek oleh RODNAE Productions dari Pexels.

KOPI PAGI, ruber.id – Perayaan Tahun Baru Imlek dimulai pada hari pertama bulan pertama dalam penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh padda tanggal ke-15.

Tahun ini, Tahun Baru Imlek akan jatuh pada 1 Febuari 2022.

Sejarah Perayaan Hari Raya Imlek di Indonesia

Sama seperti etnis Tionghoa di berbagai negara lainnya, perayaan Tahun Baru Imlek juga etnis Tionghoa-Indonesia laksanakan.

Di Indonesia, Imlek sudah sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara.

Berbagai kelompok bahasa dan budaya Tionghoa mempunyai praktik perayaan yang berbeda-beda antara satu sama lainnya.

Kelompok mayoritas Tionghoa-Indonesia adalah Hokkien.

Maka, perayaan yang memiliki ciri khas dari kelompok inilah yang paling dominan terlihat di Indonesia.

Satu hari sebelum atau pada saat hari raya Imlek, bagi warga Indonesia keturunan Tionghoa adalah suatu keharusan untuk melaksanakan pemujaan kepada leluhur.

Seperti dalam upacara kematian, memelihara meja abu atau lingwei (Lembar papan kayu bertuliskan nama almarhum leluhur).

Kemudian, bersembahyang leluhur seperti yang dilakukan pada hari Ceng Beng (Hari khusus untuk berziarah dan membersihkan kuburan leluhur).

Zaman Pendudukan Jepang

Pada zaman pendudukan Jepang, Imlek tahun 1943 dijadikan sebagai hari libur resmi.

Baca juga:  Sejarah Ken Arok

Penetapan itu termaktub, dalam Keputusan Osamu Seirei Nomor 26 tanggal 1 Agustus 1943.

Inilah pertama kali dalam sejarah Tionghoa di Indonesia, di mana Imlek menjadi hari libur resmi.

Zaman Kemerdekaan

Di masa awal revolusi kemerdekaan Pemerintah Republik Indonesia, mengizinkan perayaan Imlek oleh masyarakat Tionghoa.

Pada masa Soekarno, warga Tionghoa dihadapkan dengan identitas kewarganegaraan.

Antara memilih tanah leluhur, dengan tetap jadi warga negara Republik Rakyat China yang baru berdiri.

Republik China di Taiwan di bawah partai Kuomintang, atau jadi warga negara Republik Indonesia yang masih mencari bentuk negara dan identitas kebangsaan.

Terlepas dari kondisi tersebut, Soekarno menetapkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946.

Salah satunya, menyoal hari raya orang Tionghoa, segera setelah kemerdekaan Indonesia.

Di Pasal 4 peraturan tersebut, ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa.

Keempatnya, yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu pada tanggal 18 bulan 2 Imlek.

Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu pada tanggal 27 bulan 2 Imlek.

Lewat peraturan tersebut, Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili ditetapkan sebagai hari raya Agama Tionghoa.

Baca juga:  Raden Dewi Sartika, Pahlawan Nasional Wanita asal Bandung Pendiri Sekolah Isteri

Orang-orang Tionghoa saat itu, juga bisa berekspresi secara bebas.

Seperti berbahasa Mandarin, bahasa lokal, memeluk agama Konghucu.

Punya surat kabar berbahasa Mandarin, menyanyikan lagu Mandarin, dan memiliki nama China.

Sekolah, toko, restoran, dan bengkel bisa memasang plang bertulisan Mandarin.

Orde Baru

Rezim Orde Baru dengan Inpres Nomor 14/1967 membuat Imlek terlarang dirayakan di depan publik.

Aturan ini, berlaku segera setelah Soeharto melarang Partai Komunis dan ajaran Komunis.

Aturan ini, berimbas pada pelarangan kebudayaan Tionghoa di tengah masyarakat.

Pelarangan bahasa Mandarin, Hokkien, dan Hakka, tidak diakuinya agama Konghucu, dan pembekuan hubungan diplomatik dengan China. 

Pertunjukkan barongsai, liang liong harus sembunyi, lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Penerapan dan perayaan budaya Tionghoa sempat dihentikan dan tidak boleh berkembang sepanjang zaman Orde Baru, yang berlangsung 32 tahun.

Berakhirnya Orde Baru

Setelah berakhirnya orde baru, KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000.

Baca juga:  Google Doodle Hari Ini Tampilkan Musisi Campursari, Didi Kempot

Pencabutan aturan ini, menjadikan masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya.

Pencabutan Inpres tersebut  memungkinkan warga Tionghoa untuk merayakan upacara-upacara agama.

Seperti Imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka.

Kemudian pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan Nomor 13/2001.

Tentang penetapan Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Hari libur fakultatif adalah hari libur yang tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung.

Melainkan, oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing.

Contoh libur fakultatif lainnya yaitu Hari Raya Deepavali, untuk umat Hindu.

Megawati Soekarnoputri, Presiden kelima Republik Indonesia kemudian menyempurnakan keputusan Gusdur dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.

Masyarakat Tionghoa saat itu, dalam masa transisi menjalani kembali perayaannya di ruang publik.

Perayaan ini, tanpa rasa takut setelah pelarangan pada masa orde baru.

Hari Raya atau Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional bertahan hingga hari ini. 

Penulis: Eka Kartika Halim/Editor: Bam