KEBUMEN, ruber.id – Gara-gara kambing, SN, 48, warga Desa Blengorkulon, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.
Kini, pria paruh baya ini ditahan dan ditetapkan tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, kejadian bermula saat SN datang ke rumah SL, 73, warga Kelurahan Tamanwinangun pada Mei 2020 lalu.
Saat itu, tersangka datang dengan dalih akan membeli kambing yang dimiliki SL.
Dengan gaya meyakinkan, tersangka SN merayu SL agar melepas sepasang kambing yang telah dipilihnya.
Korban akhirnya luluh. Dan sepasang kambing jawa bisa dibawa oleh tersangka dengan harga kesepakatan Rp5.25 juta.
Pengakuan tersangka kambing tersebut akan diternak di kandang milik warga Kecamatan Klirong.
Hal ini pula yang membuat korban SL yakin untik melepas kambing miliknya kepada tersangka.
Tersangka menjanjikan kambing tersebut akan dibayar dua kali, dengan pembayaran pertama Rp2.5 juta.
Tersangka menjanjikan jika kambing ini telah sampai kandang, sisanya prmbayarannya akan dilunasi 10 hari kemudian.
Kemudian, kambing itu dibawa menggunakan becak oleh korban ke kandang yang telah disepakati.
Namun, hingga kambing telah sampai ke lokasi, dan batas waktu pembayaran lewat, uang tidak pernah diterima oleh korban.
Tersangka SN, bahkan telah menjual kambing tersebut.
Hal ini yang membuat korban melaporkannya ke Polsek Kebumen, karena merasa ditipu tersangka.
“Oleh tersangka, kambing tersebut dijual kepada seseorang.”
“Hasil dari penjualan kambing tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” jelas kapolres didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho.
Rudy menjelaskan, akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana.
Subsider Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (R022/Kebumen)
BACA JUGA: Objek Wisata di Perbatasan Kebumen Banjarnegara Ini Tawarkan Panorma Alam Eksotis