GARUT  

Forum Pemerhati Desa Garut: BLT Migor Boleh untuk Beli Sembako Lain

BLT Migor Boleh untuk Beli Sembako Lain
Ketua Forum Pemerhati Desa Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam. fey/ruber.id

BERITA GARUT, ruber.id – Ketua Forum Pemerhati Desa Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam berpendapat bahwa, BLT minyak goreng (Migor). Yang diberikan pemerintah pusat, tidak mesti selalu digunakan untuk membeli migor.

Menurut Roni, BLT migor bisa saja dibelanjakan untuk membeli kebutuhan sembako jenis lain. Seperti beras, cabai, kentang bahkan sebagai modal usaha.

Hal itu, kata Roni karena ada informasi dari Sekretaris Jenderal Kemensos. Bahwa BLT migor ini adalah kompensasi dari kenaikkan harga sembako.

Dan yang naik, tentunya bukan hanya minyak goreng saja.

“Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial menyatakan, hal tersebut karena Presiden ingin penerima mendapatkan bantuan yang bermanfaat. Merespons kenaikkan harga pangan. Di mana, tidak hanya migor yang naik.”

Baca juga:  Lewat Film, Wabup Garut Berharap Bisa Bantu Promosikan Garut

“Beliau (Jokowi) minta kepada masyarakat untuk menggunakan bantuan kepada hal yang bermanfaat.”

“Sebagai modal usaha atau beli kebutuhan pokok lainnya, termasuk minyak goreng yang harganya naik,” kata Roni.

Maka dari itu, kata Roni, dalam hal ini tugas desa harus memastikan penerima BLT migor ini untuk belanja sembako.

Semestinya, kata Roni, penerima BLT minyak goreng ini tidak diberikan kebebasan begitu saja menerima uang.

“Untuk mencegah penyelewengan oleh masyarakat dan mempermudah dalam membeli minyak atau sembako. Jadi, masyarakat semua membeli apa yang dianjurkan oleh pemerintah pusat.”

“Jadi seharusnya, warga bukan dibebaskan membeli tapi pihak pemerintah desa menunjuk toko di sekitar desa. Atau menjalin kerjasama dengan agen Himbara, dengan mengedepankan kuantitas dan kualitas. Kemudian harga sesuai dengan harga pasar,” tambahnya.

Baca juga:  Pemkab Garut Tindaklanjuti Inmendagri Penanganan PMK dan Kesiapan Hewan Kurban Idul Adha

Maka dalam hal ini, kata Roni, pemerintah desa harus membuat peraturan desa (Perdes). Sebagai payung hukum untuk menjalin kerjasama dengan agen Himbara atau toko.